REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, terdapat hambatan dalam proses investigasi kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegero (Undip). Hambatan tersebut yakni adanya ketakutan dari pihak-pihak yang dimintai keterangan untuk buka suara secara jujur.
"Masih adanya ketakutan dari pihak-pihak yang dilakukan wawancara untuk menjelaskan atau memberikan keterangan sejujurnya apa yang dialami," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada Republika ketika ditanya apa hambatan dalam proses investigasi kematian dokter ARL, Kamis (29/8/2024).
Menurut Siti, ada alasan khusus mengapa pihak-pihak tertentu yang dimintai keterangan enggan secara terbuka memberikan kesaksian untuk mengungkap peristiwa di balik kematian dokter ARL. "Mungkin merasa kalau nanti dalam proses pendidikan selanjutnya akan ditekan atau merasa tidak aman," ujarnya.
Kendati demikian, Siti mengonfirmasi pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) bahwa hasil investigasi kematian dokter ARL akan segera dipublikasikan. Dia menyebut saat ini Kemenkes masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Siti mengatakan hasil investigasi bakal dirilis bersama Polda Jawa Tengah.
Sementara itu manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, tempat dokter ARL melaksanakan PPDS Anestesia, menngatakan telah menyerahkan seluruh hal berkaitan dengan penyelidikan kematian dokter ARL kepada Kemenkes.