Kamis 29 Aug 2024 17:12 WIB

Sekretariat DPRD Jawa Barat Siap Gelar Pelantikan Dewan Baru Periode 2024-2029

Sekretariat DPRD Jawa Barat sudah berkoordinasi dengan institusi terkait.

Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan persiapan pelantikan dewan baru periode 2024-2029 sudah 80 persen.
Foto: Universitas BSI
Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan persiapan pelantikan dewan baru periode 2024-2029 sudah 80 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan persiapan pelantikan dewan baru periode 2024-2029 sudah 80 persen. Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada Senin, 2 September 2024 di Gedung Merdeka.

“Kami (Sekretariat DPRD Jawa Barat) telah siap 80 persen, dan semua persiapan sejauh ini sudah terakomodasi dengan baik. Sisanya, 20 persen diharapkan akan berjalan lancar hingga hari pelantikan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih, Kota Bandung, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga

Pelantikan dilakukan di Gedung Merdeka lanjut Iis Rostiasih menjelaskan, karena pertama Gedung Merdeka merupakan tempat bersejarah yang sangat representatif digunakan untuk acara-acara kenegaraan. Kedua, karena mengikuti pelantikan periode sebelumnya dilaksanakan di Gedung Merdeka.

Selanjutnya, terkait tata cara pelantikan dilakukan dalam rapat paripurna yang didalamnya mencakup pengambilan sumpah jabatan. Rapat paripurna yang dilakukan sesuai dengan ketentuan berdasarkan ketetapan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Untuk rangkaian awal acara pelantikan, pertama terdapat acara Paturay Tineung atau pertemuan sekaligus perpisahan para Anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 dilakukan di malam harinya sebelum pelantikan.

“Kemudian besoknya sebelum pelantikan, ada acara historical walk titik awal di Hotel Savoy Homan. Prosesi di mana para pimpinan DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 dan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar serta Forkompinda, tamu VVIP lainnya berjalan kaki dari titik awal menuju Gedung Merdeka, itulah salah satu momen bersejarahnya,” jelasnya.

Sementara Anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 akan menggunakan kendaraan Bandung Tour On Bus atau Bandros dari titik Hotel Preanger ke Gedung Merdeka mendahului acara historical walk.

Setelah kedua rombongan tersebut tiba di Gedung Merdeka, barulah rapat paripurna yang di dalamnya terdapat prosesi pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan palu dari pimpinan DPRD Jawa Barat periode sebelumnya kepada pimpinan sementara yang dipilih dari dua partai terbesar yaitu, Partai Gerindra dan PKS.

Penutupan Jalan

Rangkaian dari kegiatan pelantikan ini tambah Iis Rostiasih, tentunya akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat. Terutama di sekitar Gedung Merdeka. Salah satunya ada penutupan jalan sekitar tempat pelantikan di antaranya; Jl Asia Afrika, Braga, Cikapundung Barat dan Jl Dr Ir Sukarno dan sekitarnya.

“Tentunya akan ada arus lalu lintas yang terganggu. Oleh karena itu, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan kepada masyarakat yang melewati sekitar jalan yang rencananya akan ditutup mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB pada 2 September 2024 nanti,” tambahnya.

Dalam hal ini Sekretariat DPRD Jawa Barat sudah berkoordinasi dengan antar institusi terkait, salah satunya kepolisian yang akan merekayasa arus lalu lintas sekitar Jl Asia Afrika dan sekitarnya.

Pihaknya turut menyampaikan harapan terkait pelantikan Anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029. Iis berharap seluruh proses pelantikan berjalan lancar tanpa kendala apapun.

“Semoga pelantikan ini berjalan dengan lancar. Semua anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 yaitu, 120 orang itu bisa dilantik semuanya, tidak ada yang tertinggal. Jadi kami juga bisa sekaligus memfasilitasi untuk pengambilan sumpah anggota dewan yang baru. Lancar, aman, dan sesuai dengan yang kita harapkan,” harapnya.

Perlu diketahui tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Jawa Barat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, UU 27 Tahun 2009, PP No.41 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah (Perda) No.20 Tahun 2008, Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan dan mendukung tugas serta fungsi DPRD, juga menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi di antaranya: penyelenggaraan administrasi kesekretariatan daerah, penyelenggaraan administrasi keuangan daerah, penyelenggaraan rapat-rapat dan penyelenggaraan serta penyediaan koordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement