Kamis 29 Aug 2024 17:39 WIB

KPU Pastikan Satu Partai Hanya Bisa Ajukan Satu Paslon, Anies Tertutup di Jakarta

Partai yang mundur dari pencalonan tidak bisa mengusung calon pengganti.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.
Foto: Antara/Narda Margaretha Sinambela
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan partai politik hanya dapat mendaftarkan satu pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan dan Undang-Undang (UU) Pilkada.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, berdasarkan Pasal 40 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.

Baca Juga

Sementara itu, dalam Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

"Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti," kata dia mengutip Pasal 43 ayat (2) UU Pilkada, melalui pesannya kepada Republika, Kamis (29/8/2024).