Sabtu 31 Aug 2024 18:58 WIB

Ada 43 Calon Tunggal di Pilkada, Apa Skenarionya Jika Kotak Kosong Menang?

KPU telah mendesain rancangan surat suara ketika ada calon tunggal di Pilkada.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kotak Suara Pemilu (Ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini
Kotak Suara Pemilu (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 berpeluang terdapat calon tunggal. Berdasarkan data terbaru KPU, hingga penutupan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah, ada 43 daerah yang terdapat calon tunggal di Pilkada 2024, yang terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya akan memberikan perpanjangan pendaftaran untuk bakal pasangan calon untuk mendaftar ketika hanya ada satu bakal paslon. Masa perpanjangan pendaftaran itu akan dilakukan pada 2-4 September 2024, setelah KPU melakukan sosialisasi kepada partai politik (parpol) atau gabungan parpol pada 30 Agustus-1 September 2024.

Baca Juga

"Tapi kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran nanti hanya ada satu paslon atau calon tunggal, yang mana parpol yang belum mendaftar tidak memenuhi ambang batas ternyata tidak bisa daftar, itu tidak masalah," kata dia, Sabtu (31/8/2024).

Idham mengatakan, KPU telah mendesain rancangan surat suara ketika ada calon tunggal di Pilkada. Ia menjelaskan, desain surat suara itu akan berisi foto paslon dan satunya lagi berupa kotak kosong tanpa foto paslon.

Ia menambahkan, KPU juga tetap akan melakukan pengundian nomor urut kepada calon tunggal. Artinya, paslon itu tak selalu memiliki nomor urut 1."Jadi kalau ada pemilih yang memiliki perbedaan pandangan atau tidak mendukung calon tunggal tentunya surat suara akan memfasilitasi itu," kata dia.

photo
Petugas KPPS membawa kotak surat suara pada pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pemilu 2024 di Pidie Jaya, Aceh, Sabtu (6/7/2024). Penyelenggara pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan PUSS untuk pemilihan calon anggota legislatif kabupaten/kota di 770 Tempat Pemilhan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Timur pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). - (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Idham menjelaskan, pada dasarnya, pelaksanaan pilkada dilakukan untuk memilih paslon yang memiliki program-program pembangunan masa mendatang. Karena itu, paslon tetap harus melakukan kampanye untuk menjelaskan programnya kepada masyarakat. 

"Kalau sekiranya paslon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampau batas ketentuan tersebut, sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016 maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," kaya dia.

Dengan begitu, selama periode pemerintahan setelah Pilkada 2024, daerah itu akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pj) untuk lima tahun mendatang. Pasalnya, penyelenggaraan pilkada baru akan dilakukan pada lima tahun selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement