REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis angkat suara menanggapi pelarangan penggunaan jilbab di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta Selatan. Sebelumnya, dugaan pembatasan jilbab untuk perawat dan dokter umum itu terungkap setelah surat protes dilayangkan dokter Diani Kartini beredar di media sosial.
Kiai Cholil mengatakan, Rumah Sakit yang masih fobia jilbab seperti itu sebaiknya tidak usah buka di Indonesia. Karena Indonesia sudah merdeka dan dijamin kebebasan warganya untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
Rumah Sakit yang masih phobia hijab begini baiknya tak usah buka di Indonesia krn kita sdh merdeka dan dijamin kebebasan utk menjalankan ajaran agamanya masing2. Tlg pihak berwenang agar kasus di RS itu diusut ya agar tak menjadi preseden buruk.
— cholil nafis (@cholilnafis) September 1, 2024
"Tolong pihak berwenang agar kasus di Rumah Sakit (Medistra) itu diusut ya, agar tidak menjadi preseden buruk," kata Kiai Cholil, dikutip dari akun X miliknya, Senin (2/9/2024).
Kiai Cholil juga mengatakan, pelarangan jilbab tidak boleh terjadi di negara Indonesia yang sudah merdeka dan dijamin untuk kebebasan menjalankan ajaran agamanya. Lembaga yang melarang penggunaan jilbab harus diusut karena sudah melanggar kebebasan beragama.
Sebelumnya, beredar di dunia maya surat yang tertulis dokter Diani Kartini bertanggal 29 Agustus 2024 ditujukan kepada Direksi RS Medistra. Surat tersebut berbunyi sebagai berikut.
Halaman selanjutnya ➡️