REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberhentian sementara Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu Prajoko berbuntut panjang. Pihak Undip menuding, langkah Rumah Sakit (RS) Kariadi Semarang menangguhkan praktik klinis dokter Yan Wisnu karena tekanan dan campur tangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Tudingan itu dilayangkan Undip melalui keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024). Hanya berselang sehari, Kemenkes 'membalas' dengan mengeluarkan rilis tertulis. Isinya menjelaskan, hasil investigasi Kemenkes menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior kepada almarhumah dr Aulia Risma Lestari. Dokter Risma diketahui diduga bunuh diri karena bullying dari seniornya.
Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto mengeluhkan banyaknya sanksi kepada Undip sebagai buntut dari kasus meninggalnya dokter Risma. Di dalam kasus PPDS, menurut Wijayanto, Undip sudah melakukan investigasi internal. Namun, kata dia, Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik itu kepolisian maupun Kemenkes.
Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakunya jelas dan tegas, yaitu drop out (DO). "Namun, faktanya bahkan saat investigasi itu masih jauh dari kata selesai: penghakiman bahkan hukuman sudah dilakukan. Berkali-kali," ujar Wijayanto dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (31/8/2024).