Selasa 03 Sep 2024 06:23 WIB

Kualitas Udara Jakarta pada Selasa Pagi tidak Sehat, Dinilai Perlu Jadi Perhatian Cagub

Kota dengan kualitas udara terburuk di dunia adalah Kampala, Uganda.

Suasana Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat (21/6/2024). Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (3/9/2024) pagi masuk kategori tidak sehat.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suasana Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat (21/6/2024). Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (3/9/2024) pagi masuk kategori tidak sehat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kualitas udara di DKI Jakarta, berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir, pada Selasa (3/9/2024) pagi masuk kategori tidak sehat. Isu polusi udara di Jakarta yang terus berulang setiap tahun ini dinilai perlu menjadi perhatian serius bagi para calon gubernur (cagub) untuk diselesaikan.

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.50 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 131 dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5, yang berarti masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Adapun kota dengan kualitas udara terburuk di dunia adalah Kampala, Uganda dengan indeks kualitas udara di angka 177, kemudian di urutan kedua diikuti Kinshasa, Kongo di angka 167, dan di urutan ketiga diikuti Doha, Qatar di angka 134.

Baca Juga

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara. Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement