REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus dugaan bullying yang diduga menjadi pangkal kematian dokter Aulia Risma Lestari terus bergulir dan banyak membuka tabir. Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memaparkan, hingga saat ini terdapat 542 laporan terkait perundungan atau bullying dokter yang masuk ke dalam data Kemenkes.
"Jadi yang masuk ke dalam kanal pengaduan itu 1.500 laporan, tetapi kemudian kan kita harus verifikasi apakah 1.500 itu betul-betul perundungan karena kan ini sifatnya sangat subjektif. Dari 1.500 itu, 540-nya yang betul-betul terkategori masuk dalam kasus perundungan," kata Nadia saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Nadia menyampaikan hal tersebut untuk merespons kasus dugaan perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap mahasiswi Jurusan Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari. Ia juga menyampaikan, dari 542 kasus perundungan tersebut, 221 di antaranya terjadi di beberapa rumah sakit (RS) vertikal yang ada di bawah Kemenkes.
"Itu ada di RS M Djamil Padang, RS Mohammad Hoesin Palembang, RS Adam Malik Medan, bahkan di RSCM Jakarta juga ada, kemudian RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, RS Kariadi Semarang, RS Wahidin Sudirohusodo Makassar, RS Kandou Manado, hampir semua rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan di mana memang rumah sakit ini menjadi wahana pendidikan dari sebagian besar pendidikan dokter spesialis," katanya.
Ia menyebutkan, khusus di RSCM, terdapat kurang lebih dua atau tiga kasus perundungan yang dilaporkan. Sehingga ia menegaskan, mesti ada perubahan besar di lingkungan PPDS agar perundungan tidak dianggap sebagai hal yang lumrah.
"Artinya harus ada perubahan besar untuk tidak melestarikan yang dianggap seperti kebiasaan, atau yang kemudian dijadikan seperti hal yang lumrah," katanya.
Ia juga mengutarakan, apabila perundungan terjadi di rumah sakit vertikal Kemenkes, maka tim investigasi akan diturunkan. Dan jika pelaku terbukti melakukan perundungan maka akan dikenai sanksi sesuai Instruksi Menteri Kesehatan yang dikeluarkan pada Juli 2023.
"Sudah jelas tertera di sana bahwa Instruksi Menteri Kesehatan itu mengatur tentang upaya pencegahan terjadinya perundungan di instansi Kementerian Kesehatan. Jadi kita sudah jelas mengatur siapa saja yang akan mendapatkan sanksi," tuturnya.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkap fakta baru.. baca di halaman selanjutnya.