REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) batal mengumumkan tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari (ARL), yang seharusnya dilakukan pada Selasa (15/10/2024). Kendati demikian, kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan, pada Selasa ini Polda Jateng sudah melaksanakan gelar perkara guna menganalisis perkembangan penyidikan kasus dugaan perundungan terhadap ARL.
"Dari hasil rapat gelar hari ini yang dipimpin Direktur Kriminal Umum beserta peserta lain, baik dari saksi ahli, kemudian Biro Wassidik Bareskrim Polri, kemudian Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan internal kita baik dari Propam, Itwasda, Bitkum Polda, dan Wassidik Krimum Polda Jawa Tengah, menyampaikan bahwa masih perlu adanya pendalaman terhadap kasus tersebut," ungkap Artanto di Mapolda Jateng.
Oleh sebab itu, tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap ARL belum bisa diumumkan. "Jadi ada beberapa syarat persyaratan tertentu yang harus didalami oleh penyidik dalam rangka untuk menetapkan tersangka," kata Artanto.
Menurut Artanto, salah satu dugaan tindak pidana dalam kasus ARL yang kini menjadi fokus penyidikan Polda Jateng adalah pemerasan. Namun dia tak bisa menyampaikan detailnya. "Karena ini strategi penyidikan," ujarnya.
Dia menjelaskan, penyidik Dirkrimum Polda Jateng sangat berhati-hati dalam menentukan tersangka dalam kasus ARL. "Kemudian asas praduga tak bersalah harus dipenuhi dalam proses ini," katanya.
Kendati demikian, Artanto menekankan bahwa Polda Jateng bakal bekerja cepat guna menentukan tersangka. "Penyidik mempunyai kewajiban moral untuk mempercepat kasus ini," ucapnya.