Rabu 04 Sep 2024 13:16 WIB

Waketum PKB Minta KPU Kendal Terima Pendaftaran Dico-Ali

Gus Jazil mengaku, PKB sudah menarik surat rekomendasi Kartika-Benny sebelum ke KPU.

Paslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin di kantor KPU Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2024) malam WIB.
Foto: Republika.co.id
Paslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin di kantor KPU Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2024) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul menyoroti penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal yang mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin pada Kamis (29/8/2024) malam WIB. Jazilul pun mendesak KPU Kabupaten Kendal bisa menerima berkas Dico-Ali.

Dia menyebut, DPP PKB telah menarik dukungan untuk paslon Kartika Permana Sari-Benny Karnadi sebelum mereka mendaftar ke KPU Kendal pada Kamis siang WIB. Bahkan, menurut Jazilul, DPP PKB mencabut surat rekomendasi untuk paslon Tika-Benny pada Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga

"Tentu sudah (ada pemberitahuan kepada Tika-Benny), pencabutan rekomendasi untuk pasangan Tika-Benny dilakukan tanggal 24 Agustus 2024 melalui SK Nomor 36411/DPP/01/VIII/2024," kata Jazilul kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (4/9/2024).

Menurut Gus Jazil, pemberitahuan pencabutan rekomendasi kepad paslon Tika-Benny dilakukan DPC PKB Kendal. "Dalam tahap verifikasi ini kami harap KPUD Kendal bisa menerima pendaftaran paslon Dico-Ali Nurudin untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi ke DPP PKB sesuai ketentuan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Jangan mempersulit admistrasi," katanya.

Wakil ketua MPR tersebut menjelaskan, pengusulan paslon secara administratif dilakukan lewat pendaftaran oleh parpol pengusung. Termasuk kewenangan mengganti paslon yang mendapat rekomendasi menjadi ranah parpol.

Karena itu, Gus Jazil mengingatkan, tugas KPU Kendal adalah menerima pendaftaran paslon, bukan malah menolaknya. "Nanti pada tahap verifikasi KPU mengumumkan mana paslon yang lulus persyaratan atau tidak lulus untuk selanjutnya mengambil undian nomor urut paslon," kata Jazilul.

Sementara itu, calon bupati Kendal yang berstatus incumbent (pejawat) Dico Ganinduto menjelaskan, dalam proses mediasi secara tertutup yang dihelat Bawaslu Kendal, komisoner KPU yang hadir hanya satu orang dari lima pengurus. "Sedangkan mereka kan kolektif kolegial, karena yang dateng cuma satu jadi kurang maksimal," kata Dico.

Dia pun berharap agar KPU Kendal tetap menerima berkas pencalonan dirinya melalui PKB. Dico pun mempertanyakan KPU Kendal yang menolak berkas pendaftarannya. Dia meminta KPU Kendal agar tak mempersulit proses administrasi lantaran semua syarat sudah terpenuhi.

"Toh dengan PKB itu memberikan dukungan kepada kami, tidak mengurangi satu pun paslon yang didaftarkan. Semua paslon masih tetap bisa maju dan ini adalah demokrasi yang sesungguhnya, memberikan opsi kepada masyarakat untuk bisa menilai siapa yang lebih pantas memimpin Kendal dalam lima tahun ke depan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement