REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam, resmi memperoleh perlindungan dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Adapun ketujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana dan Sudirman.
Salah satu tim kuasa hukum para terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jutek Bongso, mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan perlindungan untuk tujuh terpidana.
"Hari ini, secara resmi, kami kuasa hukum dari tujuh terpidana sudah menerima pemberitahuan resmi dari LPSK bahwa permohonan perlindungan terhadap tujuh terpidana yang kami ajukan, tujuh-tujuhnya diterima,’’ ujar Jutek, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024).
"Dan mulai hari ini, perlindungan terhadap tujuh terpidana dilakukan oleh LPSK," tegas Jutek.
Bahkan, khusus untuk Sudirman, diberikan perlindungan 24 jam pengawasan, termasuk di dalam lapas. "Jadi pengamanan Sudirman di dalam Lapas pun dalam pengawasan LPSK, termasuk akan diberikan perlindungan atau pemeriksaan psikologi," kata Jutek.
Jutek menambahkan, prosedur itupun berlaku bagi para kuasa hukum ketujuh terpidana. Jika mereka nantinya ingin membesuk para terpidana ke Lapas, maka mereka harus memberitahukannya ke LPSK.
"Jadi siapapun yang akan membesuk para terpidana itu, satu pintu, harus lewat kami selaku penasihat hukum, lalu di Lapasnya, selain satu pintu, itu harus seizin LPSK," jelasnya.
Sementara itu, ketika ditanyakan kapan Sudirman akan dikembalikan ke Lapas Cirebon, Jutek menyatakan, LPSK pun sudah meminta kepada kepala Lapas untuk memindahkan Sudirman.
"Saya tidak tahu kapan pelaksanaannya, mudah-mudahan dalam waktu satu sampai dua hari ini akan segera dieksekusi permintaannya," tukas Jutek.