REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON-- Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengagendakan pemeriksaan setempat, Jumat (27/9/2024). Hal itu berlangsung di sejumlah lokasi, yang disebut terkait dengan kasus kematian dua sejoli tersebut.
Dimulai dari depan SMPN 11 Kota Cirebon, pemeriksaan kemudian dilakukan di warung Bu Nining, rumah terpidana Sudirman, rumah pak RT Pasren, sebuah lahan kosong, warung Madura dan jembatan atau Fly Over Talun.
Ketua tim kuasa hukum para terpidana selaku pemohon PK, Otto Hasibuan mengatakan, pemeriksaan setempat itu dibutuhkan agar majelis hakim bisa melihat dengan jelas bagaimana peristiwa yang dituduhkan sebagaimana dalam dakwaan pada 2016. Dia menilai, baik dakwaan maupun putusan pada 2016-2017 tidaklah benar.
‘’Karena saksi-saksi yang kita ajukan membuktikan sebaliknya. Saksi yang melihat pembunuhan itu tidak ada. Tapi saksi yang kita ajukan yang melihat ada kecelakaan (yang menimpa Eky dan Vina), itu banyak,’’ ujar Otto.