Jumat 06 Sep 2024 09:29 WIB

Dua Paslon Pilkada Majalengka 2024 Belum Penuhi Syarat Administrasi Pencalonan

Berkas yang belum lengkap itu di antaranya adalah surat LHKPN

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Dirut RSHS Rachim Dinata Marsidi menyerahkan hasil pemerikasaan kesehatan kepada Kabupaten Majalengka saat Penyampaian Hasil Pemerikasaan Kesehatan Bagi Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati di Wilayah Provinsi Jabar pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Rabu (4/9/2024). RSHS Bandung, resmi menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak ke KPU. Dari hasil pemeriksaannya, para paslon dinyatakan layak untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Foto: Edi Yusuf
Dirut RSHS Rachim Dinata Marsidi menyerahkan hasil pemerikasaan kesehatan kepada Kabupaten Majalengka saat Penyampaian Hasil Pemerikasaan Kesehatan Bagi Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati di Wilayah Provinsi Jabar pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Rabu (4/9/2024). RSHS Bandung, resmi menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak ke KPU. Dari hasil pemeriksaannya, para paslon dinyatakan layak untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Majalengka, dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) pencalonan. Meski demikian, mereka masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi berkas persyaratan masing-masing.

Adapun dua paslon itu adalah Karna Sobahi - Koko Suyoko dan Eman Suherman - Dena M Ramdhan. Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, menjelaskan, belum terpenuhinya syarat kedua paslon itu diketahui berdasarkan hasil penelitian berkas pencalonan mereka.

Baca Juga

‘’Secara umum (berkas pendaftaran) semuanya sudah lengkap, tetapi ada beberapa berkas yang belum memenuhi syarat pencalonan sesuai PKPU Nomor 1229 Tahun 2024,’’ ujar Andhi, Jumat (6/9/2024).

Andhi mencontohkan, berkas yang belum lengkap itu di antaranya adalah surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang belum disampaikan secara benar sesuai PKPU Nomor 1229 Tahun 2024. Selain itu, berkas lain yang juga belum dipenuhi adalah surat keterangan tidak sedang pailit dari pengadilan niaga. 

Tak hanya itu, KPU Majalengka juga menemukan ada sejumlah berkas pendaftaran lainnya dari  kedua paslon yang belum sesuai ketentuan PKPU Nomor 1229 Tahun 2024. Baik dari segi pasangan maupun perorangan. ‘’Kami sudah memberitahukan hasil penelitian administrasi ini kepada kedua paslon dan tim pemenangannya,’’ kata Andhi.

Andhi mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada kedua paslon dan timnya untuk melakukan perbaikan persyaratan pencalonan sesuai PKPU Nomor 1229 Tahun 2024. Kesempatan itu diberikan hingga Ahad (8/9/2024). ‘’Tahapan perbaikan hasil verifikasi administrasi ini hanya satu kali. Jadi kami minta agar mereka maksimalkannya agar memenuhi syarat,’’ kata Andhi.

Setelah tahapan perbaikan ditutup, KPU Kabupaten Majalengka akan langsung meneliti administrasi berkas pencalonan kedua paslon, mulai 8 - 13 September 2024. Setelah tahapan itu, tidak ada lagi  proses perbaikan. KPU Kabupaten Majalengka hanya akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi hasil perbaikan berkas pencalonan kedua paslon, apakah memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS).

‘’Sekali lagi, kami mengingatkan kedua paslon dan timnya untuk benar-benar memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan seluruh syarat pencalonan,’’ katanya

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement