REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kejaksaan melakukan pengusutan dugaan korupsi dalam pengembangan tanah technopark di Jakarta oleh PT Hutama Karya. Pada Jumat (6/9/2024), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai melakukan penggeledahan di Gedung Cyber, di kawasan Kuningan Barat, Jakarta Selatan (Jaksel) dalam pengusutan korupsi yang dinilai merugikan keuangan negara Rp 1,2 triliun sepanjang 2018-2020 tersebut.
“Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik melalukan penyitaan beberapa unit laptop, PC (komputer), dan sejumlah dokumen untuk dilakukan analisa forensik,” begitu ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi, dalam siaran pers yang disampaikan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ahmad Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Penggeledahan tersebut, kata Syarief, juga dilakukan di salah satu rumah di Komplek Perumahan Bukit Cinere Indah, Depok Jawa Barat (Jabar), serta di salah-satu rumah di Jalan Gebang Sari Dalam, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). “Dari penggeledahan tersebut, dilakukan untuk mencari alat-alat bukti untuk membuat terang peristiwa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya 2018-2020,” begitu ujar Syarief.
Pengusutan dugaan korupsi pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya ini, dalam penyidikan sejak Agustus 2024 lalu. Belum ada tersangka dalam penyidikan. Akan tetapi, pengusutan kasus ini, terbilang besar melihat potensi kerugian negara yang mencapai angka triliunan rupiah.