Sabtu 07 Sep 2024 08:05 WIB

Usut Kasus Korupsi Technopark Rp 1,2 T, Kejaksaan Geledah Gedung Cyber Kuningan

Penggeledahan juga dilakukan di Perumahan Bukit Cinere Indah

Rep: Bambang Noroyono/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Wisma Mandiri, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Usut Kasus Korupsi Technopark Rp 1,2 T, Kejaksaan Geledah Gedung Cyber Kuningan
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Wisma Mandiri, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Usut Kasus Korupsi Technopark Rp 1,2 T, Kejaksaan Geledah Gedung Cyber Kuningan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kejaksaan melakukan pengusutan dugaan korupsi dalam pengembangan tanah technopark di Jakarta oleh PT Hutama Karya. Pada Jumat (6/9/2024), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai melakukan penggeledahan di Gedung Cyber, di kawasan Kuningan Barat, Jakarta Selatan (Jaksel) dalam pengusutan korupsi yang dinilai merugikan keuangan negara Rp 1,2 triliun sepanjang 2018-2020 tersebut.

“Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik melalukan penyitaan beberapa unit laptop, PC (komputer), dan sejumlah dokumen untuk dilakukan analisa forensik,” begitu ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi, dalam siaran pers yang disampaikan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ahmad Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9/2024). 

Baca Juga

Penggeledahan tersebut, kata Syarief, juga dilakukan di salah satu rumah di Komplek Perumahan Bukit Cinere Indah, Depok Jawa Barat (Jabar), serta di salah-satu rumah di Jalan Gebang Sari Dalam, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). “Dari penggeledahan tersebut, dilakukan untuk mencari alat-alat bukti untuk membuat terang peristiwa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya 2018-2020,” begitu ujar Syarief.

Pengusutan dugaan korupsi pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya ini, dalam penyidikan sejak Agustus 2024 lalu. Belum ada tersangka dalam penyidikan. Akan tetapi, pengusutan kasus ini, terbilang besar melihat potensi kerugian negara yang mencapai angka triliunan rupiah.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement