Senin 09 Sep 2024 13:27 WIB

Anies dan Ahok Gagal 'Nyalon', UU Pilkada Digugat Agar Kotak Kosong Eksis di Semua Daerah

Jika kotak kosong menang, berarti paslon pilihan parpol tak sesuai aspirasi rakyat.

Red: Andri Saubani
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)
Foto:

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan fenomena banyaknya kotak kosong di sejumlah daerah pada Pilkada Serentak 2024 muncul karena dua faktor. Faktor tersebut, kata dia, yang menyebabkan suatu daerah sulit memunculkan tokoh-tokoh terbaiknya untuk kemudian merasa terpanggil memimpin daerah tersebut dan ikut berkompetisi pada pilkada.

"Itu mungkin karena proses pembinaan situasi sosial politik memang belum memungkinkan untuk munculnya banyak tokoh, banyak figur. Nah, mungkin ke depan ini PR (pekerjaan rumah)-nya partai politik harus lebih banyak membangun atau membina kader-kader-nya," kata Doli, Sabtu (7/9/2024).

Selain pembinaan partai politik, dia menilai organisasi masyarakat (ormas) juga punya andil dalam memunculkan tokoh-tokoh terbaik daerah sehingga merasa terpanggil untuk memimpin daerah tersebut dan mengikuti kompetisi pilkada.