REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dalam kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip). Polda Jateng masih membuka ruang untuk pemanggilan saksi-saksi lain.
Saat ditemui media pada Selasa (10/9/2024), Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto sempat ditanya apakah pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap kepala Prodi Anestesia Undip. "Itu nanti dinamika hasil penyelidikan, tentunya penyidik yang akan menentukan," jawab Artanto.
Dia mengungkapkan, dari 17 saksi yang sudah diperiksa, sekitar 10 di antaranya merupakan teman-teman seangkatan ARL. Sementara sisanya terdiri dari ibu dan tante ARL, serta perwakilan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Itjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Namanya penyelidikan, dinamikanya ada, bisa juga saksi-saksi akan bertambah. Oleh karena itu kita berdoa semoga proses penyelidikan yang dilakukan Polda Jawa Tengah ini berjalan dengan bagus dan transparan," kata Artanto.
Artanto mengungkapkan saat ini Polda Jateng belum melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap senior-senior ARL di PPDS Anestesia Undip. "Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap teman-teman satu angkatan PPDS dulu. Jadi kita mengawali dari teman-temannya dulu," ujarnya.
Laporan keluarga dokter Risma.. baca di halaman selanjutnya.