REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak dua partai politik, PPP dan Perindo, masing-masing hanya satu kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2024-2029. Artinya, dua partai politik itu tak bisa membetuk fraksi sendiri di DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, partai yang memiliki satu kursi tidak dapat membentuk fraksi sendiri. Artinya, anggota DPRD dari partai tersebut harus bergabung dengan fraksi yang ada.
"Sebagai contoh tadi ada Demokrat, dia bisa berdiri sendiri. Sedangkan Perindo satu kursi, enggak bisa. Maka dia ikut kepada Demokrat," kata politikus PKS tersebut di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Selain itu, PPP yang juga hanya memiliki satu kursi di DPRD DKI Jakarta juga tak dapat membentuk fraksi sendiri. PPP kemungkinan akan bergabung dengan Fraksi PKB di DPRD DKI Jakarta.