REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak dua partai politik, PPP dan Perindo, masing-masing hanya satu kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2024-2029. Artinya, dua partai politik itu tak bisa membetuk fraksi sendiri di DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, partai yang memiliki satu kursi tidak dapat membentuk fraksi sendiri. Artinya, anggota DPRD dari partai tersebut harus bergabung dengan fraksi yang ada.
"Sebagai contoh tadi ada Demokrat, dia bisa berdiri sendiri. Sedangkan Perindo satu kursi, enggak bisa. Maka dia ikut kepada Demokrat," kata politikus PKS tersebut di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Selain itu, PPP yang juga hanya memiliki satu kursi di DPRD DKI Jakarta juga tak dapat membentuk fraksi sendiri. PPP kemungkinan akan bergabung dengan Fraksi PKB di DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan Pasal 109 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, setiap fraksi di DPRD provinsi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD provinsi. Sementara di DPRD Provinsi DKI Jakarta terdapat lima komisi.
Sementara dalam Pasal 109 ayat 4, partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD provinsi mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 atau lebih dapat membentuk satu fraksi. Sementara dalam Pasal 109 ayat 5 disebutkan bahwa partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD provinsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
Menurut Yani, belum ada kepastian terkait langkah anggota DPRD dari PPP dan Perindo. "Masih proses. Ya usulan surat itu sudah kita sampaikan, dari masing-masing partai belum menyampaikan hal itu," kata Yani.
Terdapat 11 partai politik yang berhasil lolos ke DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. Adapun sebaran kursi di DPRD DKI sebagai berikut:
Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 18 kursi.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 15 kursi.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 14 kursi.
Partai Nasdem: 10 kursi.
Partai Golongan Karya (Golkar): 10 kursi.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 10 kursi.
Partai Amanat Nasional (PAN): 10 kursi.
Partai Demokrat: 9 kursi.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 8 kursi.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 1 kursi.
Partai Persatuan Indonesia (Perindo): 1 kursi.