Sabtu 14 Sep 2024 05:45 WIB

10 Orang Pesilat Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Berujung Tewasnya ASA

Penganiayaan yang dilakukan para pelaku menyebabkan korban mengalami pendarahan.

Red: Mas Alamil Huda
Penganiayaan (Ilustrasi). 10 Orang pesilat di Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan berujung tewasnya ASA.
Penganiayaan (Ilustrasi). 10 Orang pesilat di Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan berujung tewasnya ASA.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, telah menetapkan 10 orang pesilat sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Perilaku mereka mengakibatkan seorang remaja asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, berinisial ASA (17 tahun), meninggal dunia.

Wakil Kepala Polres Malang Komisaris Polisi (Kompol) Imam Mustolih menyatakan, tersangka pengeroyokan terdiri atas empat orang dewasa, yakni ARG (19), S (20), ICS (25), dan MAY (19), serta enam orang lainnya masih di bawah umur.

Baca Juga

"Kami sudah meminta keterangan beberapa saksi, kemudian juga mengembangkan penyelidikan dan hasilnya pelaku ada 10 orang, terdiri atas empat dewasa serta enam anak-anak," ucap Imam, di Malang, Jumat (13/9/2024).

Pengeroyokan terhadap ASA terjadi dua kali, yakni pada Rabu (4/9/2024), di Jalan Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso. Kedua, pada Jumat (6/9/2024), di wilayah Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.