Senin 16 Sep 2024 23:46 WIB

Gappri: Kemasan Polos Picu Rokok Ilegal

Gappri mendorong kesejahteraan pelaku industri tembakau.

Red: Erdy Nasrul
Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) terus dorong kesejahteraan pelaku industri.
Foto: Antara/Irfan Anshori
Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) terus dorong kesejahteraan pelaku industri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku industri hasil tembakau (IHT) menolak aturan standardisasi kemasan berupa kemasan polos (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024.

Aturan ini menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik serta melarang pencantuman logo atau desain kemasan produk. Namun, para pelaku industri memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa memberikan dampak yang tidak diharapkan, salah satunya adalah peningkatan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, menilai, kebijakan ini memiliki dampak signifikan yang perlu diperhatikan dengan serius. Henry mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan kemasan polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal karena identitas produk akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke produk ilegal yang memiliki harga jauh lebih terjangkau.

“Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” ujar Henry dalam diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu.