REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pro kontra skema power wheeling di Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) masih terus bergulir. Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) mengungkap mengapa skema itu belum bisa diterapkan di Indonesia.
Ketua Umum APPLTA, Zulfan Zahar, menilai kebijakan ini tak bisa diterapkan karena produk listrik yang dihasilkan belum memenuhi kelayakan. “Produk listrik yang dihasilkan dalam kondisi infrastruktur yang belum memadai tidak akan layak secara komersial," ujar Zulfan dalam sebuah diakusi, Selasa (17/9/2024).
Power wheeling merupakan skema pemanfaatan bersama jaringan listrik yang memungkinkan pihak swasta membangun pembangkit listrik dan menjualnya langsung kepada konsumen melalui jaringan transmisi PLN. Skema tersebut kini tengah dirumuskan dalam RUU EBET.
Meski konsep ini bertujuan membuka peluang bagi sektor swasta, Zulfan menegaskan bahwa tanpa infrastruktur transmisi yang memadai, produk listrik yang dihasilkan akan kehilangan daya saing.
Zulfan menyoroti penerapan kebijakan ini hanya akan memperburuk situasi karena produk yang dihasilkan tidak sesuai dengan standar komersial yang layak. Ia menjelaskan, produk yang tidak layak akan mempersulit pengembang untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan, yang menjadi aspek vital dalam keberlanjutan proyek-proyek pembangkit listrik.
Ia juga mengamati risiko kebijakan ini terhadap kelangsungan proyek-proyek yang sedang berjalan. Produk yang tidak memenuhi standar kelayakan akan menghadapi kendala besar di pasar, sehingga proyek yang bergantung pada pembiayaan eksternal akan menghadapi risiko gagal karena tidak mampu memenuhi syarat kelayakan finansial.
APPLTA berharap pemerintah dan DPR dapat menunda implementasi kebijakan power wheeling hingga infrastruktur transmisi benar-benar siap. Zulfan menekankan pentingnya diskusi lebih lanjut agar kebijakan ini tidak diimplementasikan secara prematur, yang justru dapat membahayakan kelangsungan sektor kelistrikan di Indonesia.
"Pemerintah harus diskusi untuk memastikan produk listrik dari skema ini dapat memenuhi standar komersial sebelum kebijakan ini diterapkan," katanya.