REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pro kontra skema power wheeling di Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) masih terus bergulir. Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) mengungkap mengapa skema itu belum bisa diterapkan di Indonesia.
Ketua Umum APPLTA, Zulfan Zahar, menilai kebijakan ini tak bisa diterapkan karena produk listrik yang dihasilkan belum memenuhi kelayakan. “Produk listrik yang dihasilkan dalam kondisi infrastruktur yang belum memadai tidak akan layak secara komersial," ujar Zulfan dalam sebuah diakusi, Selasa (17/9/2024).
Power wheeling merupakan skema pemanfaatan bersama jaringan listrik yang memungkinkan pihak swasta membangun pembangkit listrik dan menjualnya langsung kepada konsumen melalui jaringan transmisi PLN. Skema tersebut kini tengah dirumuskan dalam RUU EBET.
Meski konsep ini bertujuan membuka peluang bagi sektor swasta, Zulfan menegaskan bahwa tanpa infrastruktur transmisi yang memadai, produk listrik yang dihasilkan akan kehilangan daya saing.