Rabu 18 Sep 2024 00:11 WIB

Tersangka Penyalah Guna Narkotika di Solo Bebas dari Kasus Lewat RJ, Ini Alasan Kejagung

Setelah restorative justice disetujui, tersangka akan menjalani rehabilitasi.

Red: Andri Saubani
Tersangka kriminal (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tersangka kriminal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui pengajuan restorative justice (RJ) dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Disetujuinya pengajuan RJ itu setelah mempertimbangkan sejumlah aspek. 

"Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu tersangka Hany Setiyawan alias Gusdur bin Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Surakarta," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga

Menurut dia, disetujuinya restorative justice terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika setelah dilakukan sejumlah pertimbangan yang menjadikan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dikabulkan. Ia menyatakan ada sejumlah alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap tersangka yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.

Kemudian lanjut Asep, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode "know your suspect" (transaksi keuangan dan cara hidup tersangka) tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.