Jumat 20 Sep 2024 13:26 WIB

Polsek Setiabudi Diretas, Pelakunya adalah Mahasiswa

Pelaku meretas alamat pada akun Google Polsek Setiabudi, dan mengganti kontak.

Peretas (Ilustrasi)
Foto: VOA
Peretas (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswa asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial KTD (22). Pelaku ditangkap karena meretas alamat dan nomor telepon seluler Polsek Setiabudi dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian.

"Pada pukul 20.00 WIB hari Kamis tanggal 12 September 2024 Tim Penyidik Unit 1 dan Unit 2 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, KTD meretas alamat Polsek Setiabudi melalui kegagalan fungsi suatu aplikasi sehingga tidak dapat berjalan (bug) Google. Pelaku kemudian mengubah Google bisnis profil pada data Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga

Tak hanya meretas alamat Polsek Setibudi, dia kemudian mengubah rute alamatnya ke SDN 05 Cipete Utara dan mengganti kontak Google bisnis menjadi nomor ponsel miliknya.

"Tersangka melakukan pengeditan/perubahan data-data seperti nama bisnis, alamat, kode pos, nomor HP, WhatsApp, email dan alamat website," ungkapnya.

KTD lalu mengaku menjadi anggota polisi dan mengarahkan korbannya untuk mengirim uang ke rekening yang disiapkan.

Tak hanya itu, setelah meretas alamat Polsek Setiabudi, dia juga menghubungi nomor yang pernah melakukan kontak dengan Polsek Setiabudi. KTD kemudian mengirim kode OTP untuk meretas data pribadi.

Kepolisian sedang mendalami jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi peretasan KTD tersebut. Adapun barang bukti yang disita, yakni sebuah telepon seluler (ponsel) milik tersangka. Dipastikan alamat Polsek Setiabudi di Google kini sudah kembali normal.

Atas perbuatannya, KTD dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement