Rabu 25 Sep 2024 08:47 WIB

Lima Kejanggalan Kasus Imam Marcellus 'Khalifah' Williams yang Diakhiri Eksekusi Mati

Hasil tes menunjukkan DNA Williams tak pernah ditemukan di pisau pembunuh.

Red: A.Syalaby Ichsan
Imam Marcellus
Foto: Republika.co.id
Imam Marcellus

REPUBLIKA.CO.ID, MISSOURI — Media-media di Amerika Serikat mengungkap kejanggalan dalam putusan eksekusi mati terhadap seorang Muslim AS bernama Marcellus 'Khalifah' Williams yang sedianya dilakukan pada Selasa (24/9/2024) sore waktu setempat. Berikut lima kejanggalan yang dirangkum Republika mengenai eksekusi atas kasus pembunuhan yang menimpa seorang mantan jurnalis yang kemudian beralih profesi menjadi pekerja sosial, Lisha Gayle, pada 1998 tersebut. 

1. Kesaksian dengan kepentingan

Baca Juga

Kasus pembunuhan terhadap Lisha Gayle disebut-sebut bergantung pada kesaksian dua saksi, termasuk seorang informan penjara yang memberikan kesaksian dengan imbalan pengurangan hukuman, lapor Springfield News-Leader, bagian dari USA TODAY Network.

Saksi lainnya adalah mantan pacar Williams, seorang narapidana yang memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba, yang menurut catatan pengadilan membawa polisi ke bagasi mobilnya. Dia menemukan laptop milik korban setahun setelah kejahatan itu terjadi.