Rabu 25 Sep 2024 08:47 WIB

Lima Kejanggalan Kasus Imam Marcellus 'Khalifah' Williams yang Diakhiri Eksekusi Mati

Hasil tes menunjukkan DNA Williams tak pernah ditemukan di pisau pembunuh.

Imam Marcellus
Foto: Republika.co.id
Imam Marcellus

REPUBLIKA.CO.ID, MISSOURI — Media-media di Amerika Serikat mengungkap kejanggalan dalam putusan eksekusi mati terhadap seorang Muslim AS bernama Marcellus 'Khalifah' Williams yang sedianya dilakukan pada Selasa (24/9/2024) sore waktu setempat. Berikut lima kejanggalan yang dirangkum Republika mengenai eksekusi atas kasus pembunuhan yang menimpa seorang mantan jurnalis yang kemudian beralih profesi menjadi pekerja sosial, Lisha Gayle, pada 1998 tersebut. 

1. Kesaksian dengan kepentingan

Baca Juga

Kasus pembunuhan terhadap Lisha Gayle disebut-sebut bergantung pada kesaksian dua saksi, termasuk seorang informan penjara yang memberikan kesaksian dengan imbalan pengurangan hukuman, lapor Springfield News-Leader, bagian dari USA TODAY Network.

Saksi lainnya adalah mantan pacar Williams, seorang narapidana yang memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba, yang menurut catatan pengadilan membawa polisi ke bagasi mobilnya. Dia menemukan laptop milik korban setahun setelah kejahatan itu terjadi.

 

Williams, menurut dokumen pengadilan, mengatakan bahwa mantannya memberikan laptop tersebut karena dia menginginkan hadiah sebesar 10.000 dolar AS yang ditawarkan untuk memecahkan kasus pembunuhan Gayle.

Hasil tes menunjukkan bahwa DNA Williams tidak pernah ditemukan pada pisau yang ditemukan di leher Gayle.

2. Tidak ada jejak Williams di bukti-bukti pembunuhan

 

“Sidik jari berdarah ditemukan di dekat sarung pisau di dapur, di lorong menuju foyer depan, dan di karpet di dekat jasad Nyonya Gayle. Sidik jari berdarah ditemukan di sepanjang dinding. Dan rambut yang diyakini milik pelaku diambil dari kaos Nyonya Gayle, tangannya, dan lantai,” tulis Bell dalam mosi yang diajukan untuk membatalkan hukuman Williams. “Tak satu pun dari bukti fisik ini yang mengaitkan Tuan Williams dengan pembunuhan Nyonya Gayle,"ujar Jaksa Penuntut Umum St Louis Wesley Bell.

3. Rusaknya bukti DNA

Bukti DNA yang baru-baru ini ditentukan oleh pihak berwenang telah terkontaminasi selama persidangan oleh dua pejabat di kantor Kejaksaan St Louis - seorang pensiunan jaksa dan seorang penyelidik.

 

Selama sidang pembuktian akhir bulan lalu, jaksa penuntut Keith Larner mengaku memegang senjata pembunuh lima kali sebelum persidangan tanpa sarung tangan, yang mengindikasikan bahwa Williams mungkin tidak bersalah.

 

“Bukti baru secara signifikan merusak kepercayaan diri keyakinan terhadap (pembuktian) Tuan Williams,” tulis Bell dalam petisi 86 halaman yang diajukan pada 26 Januari. “Tuan Williams mungkin tidak bersalah,"tulis Wesley Bell.

Mosi pembatalan jaksa..

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement