REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko SA Cahyanto mengatakan, para pelaku industri halal dalam negeri harus siap untuk berkompetisi langsung dengan produsen halal global. Ia pun menyebutkan, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian penuh dalam pengembangan industri halal di Indonesia.
“Pertama, ekspor Indonesia ke negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) saat ini baru mencapai 13,38 miliar dolar AS. Angka ini masih sangat mungkin untuk ditingkatkan,” ujarnya saat membuka Pameran Halal Indo di ICE BSD, Tangerang, Kamis (26/9/2024)
Tantangan kedua adalah pemberlakuan kewajiban halal di Indonesia bagi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, yang dimulai di bulan Oktober 2024 ini. Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah potensi masuknya impor produk halal yang membanjiri pasar dalam negeri. Produk-produk halal impor dengan sertifikasi halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Indonesia dan telah teregistrasi bisa masuk ke tanah air, baik berupa bahan baku yang mungkin menjadi kebutuhan industri dalam negeri, maupun produk hilir yang dapat langsung dikonsumsi.
Berdasarkan data State of Global Islamic Economy Report 2023-2024, dengan jumlah muslim dunia saat ini mencapai 1,8 miliar jiwa dan akan terus bertambah, konsumsi produk industri halal pada tahun 2024 diprediksi akan mencapai 2,4 triliun dolar AS. Konsumsi produk halal global oleh konsumen muslim diperkirakan mencapai sebesar 2,29 triliun dolar AS.
Hal ini mengindikasikan peluang yang sangat besar bagi industri halal dalam negeri. Terutama mengingat posisi ekosistem ekonomi syariah Indonesia yang meningkat ke posisi ketiga, mengikuti Malaysia dan Arab Saudi.
Untuk terus mendukung para pelaku industri halal dan terwujudnya Indonesia menjadi produsen halal global, lanjut Eko, Kemenperin menempuh upaya-upaya seperti mendorong pendalaman struktur industri melalui pelaksanaan business matching industri hulu, antara dan hilir, perluasan akses pasar, fasilitasi sertifikasi halal, dan penganugerahan Indonesia Halal Industry Award (IHYA).
Dukungan juga diberikan lewat berbagai promosi, dukungan ekspor produk halal, halal awareness, dan mendorong investasi masuk ke dalam Kawasan Industri Halal. Selain itu, Kemenperin memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil setiap tahunnya. Untuk tahun 2024 ini, dialokasikan sebanyak 4.000 sertifikat halal.
Informasi mengenai proses sertifikasi halal dapat diperoleh melalui Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) atau melalui 19 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan 2 (dua) Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di lingkungan Kementerian Perindustrian yang tersebar di seluruh Indonesia.