Sabtu 28 Sep 2024 06:58 WIB

Skandal Guru Besar, Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Anjlok Jadi C

BAN-PT mencabut SK pengangkatan 11 guru besar Fakultas Hukum ULM.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat di Kota Banjarmasin.
Foto: Republika.co.id
Suasana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat di Kota Banjarmasin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Ahmad Alim Bachri memastikan, akreditasi A untuk kampusnya tidak dicabut. Dia berdalih, ULM hanya mendapatkan surat peringatan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) karena adanya kasus pembatalan surat keputusan (SK) guru besar sejumlah dosen.

"Jadi ULM hanya diberikan waktu dua bulan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk mengajukan akreditasi ulang atau reakreditasi menyusul adanya sanksi berkaitan kasus guru besar," katanya di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga

Menurut Alim, tim reakreditasi pun telah dibentuk dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Iwan Aflanie, dan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Prof Agung Nugroho. Mereka ditargetkan dapat menyelesaikan penyusunan borang akreditasi dalam waktu satu bulan ke depan.

Berkaitan oknum yang diduga terlibat sebagai mafia jurnal dalam kasus guru besar, Alim mengaku, telah mengajukan pemecatan yang bersangkutan ke Kemendikbudristekdikti. Bahkan, ia berencana mengantarkan sendiri surat usulan pemecatan itu secara langsung ke kementerian di Jakarta pada Senin depan.