REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Ahmad Alim Bachri memastikan, akreditasi A untuk kampusnya tidak dicabut. Dia berdalih, ULM hanya mendapatkan surat peringatan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) karena adanya kasus pembatalan surat keputusan (SK) guru besar sejumlah dosen.
"Jadi ULM hanya diberikan waktu dua bulan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk mengajukan akreditasi ulang atau reakreditasi menyusul adanya sanksi berkaitan kasus guru besar," katanya di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (27/9/2024).
Menurut Alim, tim reakreditasi pun telah dibentuk dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Iwan Aflanie, dan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Prof Agung Nugroho. Mereka ditargetkan dapat menyelesaikan penyusunan borang akreditasi dalam waktu satu bulan ke depan.
Berkaitan oknum yang diduga terlibat sebagai mafia jurnal dalam kasus guru besar, Alim mengaku, telah mengajukan pemecatan yang bersangkutan ke Kemendikbudristekdikti. Bahkan, ia berencana mengantarkan sendiri surat usulan pemecatan itu secara langsung ke kementerian di Jakarta pada Senin depan.