Senin 30 Sep 2024 16:59 WIB

Kejagung akan Periksa Brigjen Mukti Juharsa terkait Kasus Timah Jika Diperintah Hakim

Nama Brigjen Mukti Juharsa mencuat di persidangan kasus timah atas terdakwa Harvey Mo

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa. Nama Mukti Juharsa disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah.
Foto: Dok Humas Polri
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa. Nama Mukti Juharsa disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menutup inisiatif sendiri untuk memeriksa Brigadir Jenderal (Brigjen) Mukti Juharsa dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi penambangan timah. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap Brigjen Mukti hanya akan dilakukan jika majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) memerintahkan.

Kata Harli, sidang perkara kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun itu, mayoritas para terdakwanya saat ini sedang menjalani persidangan. Dan dari rencana jaksa untuk menjalani persidangan, tak ada nama Mukti Juharsa dalam daftar pengajuan saksi untuk didengarkan kesaksiannya di persidangan. Pun dalam berkas perkara, nama Mukti Juharsa tak ada dalam daftar saksi yang akan diperiksa.

Baca Juga

“Yang bersangkutan (Mukti Juharsa) tidak ada sebagai saksi dalam berkas perkara. Maka karena yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara, penuntut umum tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa yang bersangkutan,” begitu kata Harli di Kejakgung, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Akan tetapi, kata Harli, keadaan bisa berbeda jika majelis hakim memerintahkan sebaliknya. “Kecuali, karena memang hukum acara mengatur, hakim memerintahkan untuk menghadirkan yang bersangkutan,” ujar Harli.

Nama Brigjen Mukti Juharsa mencuat di persidangan kasus timah atas terdakwa Harvey Moeis, Kamis (22/8/2024). Di persidangan tersebut, General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan Mukti Juharsa dalam skandal dugaan korupsi tersebut sejak 2016.

Dikatakan dia, Mukti Juharsa yang saat itu masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes), merupakan admin grup WhatsApp (WA) New Smelter. WA Group tersebut dibikin oleh Mukti Juharsa saat menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.

Dikatakan Ahmad Samhadi, bahwa Group WA New Smelter itu sebagai sarana koordinasi jajaran direksi PT Timah Tbk dengan beberapa perusahaan-perusahaan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk dalam mengelola penambangan timah.

Saat ini, Mukti Juharsa merupakan Direktur Tindak Pidana Narkoba pada Bareskrim Mabes Polri. Selain namanya, dalam Group WA New Smelter tersebut, juga terdapat dua anggota kepolisian lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement