Jumat 04 Oct 2024 17:51 WIB

Anggota DPR tak Dapat Fasilitas Rumah Dinas di Jakarta, Ada Peluang Pindah ke IKN

Anggota DPR periode 2024-2029 akan mendapatkan tunjangan pengganti fasilitas rumah di

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Pelantikan pimpinan DPR RI periode 2024-2025.
Foto: Republika.co.id
Pelantikan pimpinan DPR RI periode 2024-2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan semua rumah dinas (rumdin) yang digunakan anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan bakal dikembalikan ke negara lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Lalu bagaimana nasib rumah-rumah mewah itu?

Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak mendapat fasilitas rumdin. Sebagai gantinya, mereka akan memperoleh tunjangan perumahan.

Baca Juga

"Ya, kalau untuk peruntukannya (rumdin di Kalibata) tentu nanti ini pengelola barang atau Menteri Keuangan akan memutuskan dan mengkonsultasikan kembali dengan mungkin dengan DPR ya seperti apa penggunaannya," kata Indra kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Tapi, Indra menyebut sampai sekarang alat kelengkapan Dewan belum terbentuk. Sehingga hal ini baru dikonsultasikan setelah ada Menteri Keuangan yang baru.

"Tentu dengan komisi terkait yang nanti menjadi mitra dari Kementerian Keuangan," ujar Indra.

Indra juga mengakui fasilitas rumdin tak diberikan kepada anggota DPR RI periode 2024-2029 karena adanya peluang pindah kantor ke IKN. Sehingga diharapkan pemberian uang sewa rumah lebih efektif.

"Nah, berkaitan dengan IKN saya kira di samping juga yang sudah tidak ekonomis dalam pemeliharaan rumah jabatan, saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan karena kita juga punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN," ujar Indra.

Indra menekankan Setjen DPR RI ingin mengelola keuangan lebih baik menyangkut rumdin anggota DPR RI. Salah satu caranya meniadakan rumdin karena biaya perawatannya dinilai mahal.

"Pertimbangan utamanya adalah kita ingin yang lebih ekonomis ke depan seperti apa dalam pengelolaan keuangan di Dewan," ujar Indra.

Diketahui, Anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi memperoleh jatah rumdin. Hal ini menyusul terbitnya surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.

Isi aturan tersebut yaitu Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Selanjutnya, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Kemudian, lewat diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement