Jumat 04 Oct 2024 19:15 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 43 Ribu Kilogram Narkoba

Modus penyelundupan narkoba yang kerap ditemui amat beragam.

Rep: Eva Rianti/ Red: Satria K Yudha
Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya gagalkan upaya penyelundupan narkotika.
Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya gagalkan upaya penyelundupan narkotika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah mengungkap lebih dari 7 ribu kasus narkoba dalam satu dekade terakhir. Jumlah barang bukti yang dikumpulkan dari ribuan kasus tersebut mencapai 43 ribu kilogram (kg) narkoba. 

Hal itu terungkap dalam rilis Bea Cukai bertajuk ‘Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Bangsa Melawan Penyelundupan Narkoba’ pada Jumat (4/10/2024).  “Pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba yang berasal dari luar wilayah Indonesia yang dilakukan secara sinergi oleh kementerian/lembaga dan APH (aparat penegak hukum) telah berhasil mengungkap 7.013 kasus dalam 10 tahu terakhir dengan 43.053,41 kilogram barang bukti,” ungkap Bea Cukai dalam keterangan resmi, Jumat (4/10/2024). 

Dari 2014—2024, tren pemasukan narkoba ke wilayah Indonesia secara ilegal paling banyak dilakukan melalui perlintasan udara. Yakni dengan frekuensi pengungkapan sebanyak 3.367 kasus dengan jumlah barang bukti mencapai 6.870,59 kg. 

Adapun jumlah pengungkapan dengan kuantitas barang bukti terbanyak yakni melalui perlintasan laut dengan frekuensi pengungkapan mencapai 803 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 22.510,64 kg. 

Menurut catatan Bea Cukai, upaya pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan narkoba selama 10 tahun terakhir telah mampu menyelamatkan sekitar 111,63 juta jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkoba. 

“Hingga saat ini, beberapa faktor utama yang memengaruhi maraknya peredaran narkoba di Tanah Air, antara lain masih tingginya angka pengguna (demand), adanya disparitas harga antara negara produsen dengan Indonesia, dan semakin beragamnya jenis narkoba serta berkembangnya modus operandi penyelundupan narkoba dari waktu ke waktu,” terangnya. 

Modus penyelundupan narkoba yang kerap ditemui juga beragam, baik yang dibawa melalui jalur perbatan darat, laut, hingga udara. Modus tersebut kerap melibatkan para kru moda transportasi yang membawa penumpang masuk ke dalam perbatasan Indonesia, menyembunyikan narkoba pada kontainer barang melalui pelabuhan dan bandara. 

Modus lainnya yakni dengan menempelkan pada badan, menempel serta memasukkan melalui rongga badan, atau melalui perusahaan jasa titipan dengan disamarkan melalui barang kiriman. 

“Faktor lainnya yang memengaruhi maraknya penyelundupan narkoba ke Tanah Air ialah banyaknya alternatif entry point bandara, pelabuhan laut, serta lintas batas resmi atau tidak resmi, dikarenakan kondisi geografis Indonesia yang terbuka dan luas,” lanjutnya. 

Data penindakan narkoba dalam lima tahun terakhir mencatat daerah paling rawan penyelundupan narkoba ialah melalui jalur laut dari sekitar pesisir barat Sumatera, perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, perairan Kalimantan Utara, Selat Makassar, sampai Selat Lombok. Jalur-jalur tersebut berisiko tinggi karena dimanfaatkan sindikat narkoba internasional Malaysia dan Thailan. 

Sedangkan di jaur darat, perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara merupakan jalur yang dianggap berisiko tinggi dimanfaatkan sindikat narkoba internasional Malaysia. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement