c. Tempat bernaung
Selain itu, buang hajat di tempat bernaung, seperti halte, stasiun, dan pos ronda, juga dimakruhkan. Tempat-tempat ini sering digunakan oleh orang banyak untuk berkumpul dan berlindung.
Melakukan tindakan yang tidak etis di lokasi tersebut tidak hanya akan mendatangkan laknat dari Allah dan malaikat, tetapi juga dari masyarakat sekitar. Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi, dijelaskan Dalam sebuah hadist dikatakan:
من سل سخيمته على طريق عامر من طرق المسلمين فعليه لعنة الله والملائكة والناس أجمعين
“Barang siapa yang buang hajat di jalan yang dipakai orang islam, maka dia akan dilaknat Allah, Malaikat dan juga dari oleh manusia. (HR. Baihaqi)”
“Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk menjaga etika dan kebersihan saat berada di tempat umum. Kesadaran akan hal ini tidak hanya mencerminkan akhlak yang baik, tetapi juga dapat mencegah gangguan dan ketidaknyamanan bagi orang lain. “ Kata Aqil.
d. Jalur air
Larangan buang hajat di jalur air, yang dianggap makruh. Jalur air bukanlah tempat yang diperuntukkan untuk buang hajat, dan tindakan ini dapat mengganggu orang lain yang mengambil air dari jalur tersebut.
Sebagaimana di dalam sebuah hadist dikatakan:
اتقوا الملاعن الثلاثة البراز في الموارد وقارعة الطريق والظل
“Hindarilah menjadi tiga orang yang dilaknat: orang yang buang hajat di saluran air, di jalanan, dan ditempat bernaung. (HR. Abu Daud, Baihaqi).”
Hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Baihaqi mengingatkan umat untuk menghindari tindakan yang dapat mendatangkan laknat, yaitu buang hajat di saluran air, di jalan, dan di tempat bernaung.
e. Buang hajat di bawah pohon
Buang hajat di bawah pohon berbuah juga dimakruhkan. Tindakan ini berpotensi menyebabkan kontaminasi pada buah, baik saat musim panen maupun di luar musim. Hal ini berlaku baik untuk pohon milik sendiri maupun pohon milik orang lain.
Sebagaimana disebutkan oleh imam as-Syairazi:
ويكره أن يبول في مساقط الثمار لأنه يقع عليه فينجس۱۸
“Dan dimakruhkan kencing di tempat jatuhnya buah. Karena dihawatirkan buahnya jatuh dan terkena najis”
Dengan demikian, penting bagi umat Muslim untuk memperhatikan adab dan etika berbuang hajat agar tetap menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan. Kesadaran akan hal ini tidak hanya mencerminkan akhlak yang baik, tetapi juga menunjukkan rasa hormat terhadap orang lain dan lingkungan sekitar.