Selasa 08 Oct 2024 08:50 WIB

Tak Selalu Buang Hajat Menghadap Kiblat Dilarang, Ini Penjelasannya!

Hukum dari larangan ini adalah haram apabila buang hajat dilakukan di tempat terbuka.

Rep: Mgrol153/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pengunjung menggunakan toilet umum baru yang dirancang oleh arsitek pemenang Hadiah Pritzker Shigeru Ban di sebuah taman di Tokyo, Jepang, 20 Agustus 2020.
Foto: EPA
Pengunjung menggunakan toilet umum baru yang dirancang oleh arsitek pemenang Hadiah Pritzker Shigeru Ban di sebuah taman di Tokyo, Jepang, 20 Agustus 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam ajaran Islam, terdapat aturan khusus terkait etika buang hajat yang harus diperhatikan oleh setiap Muslim. Salah satunya larangan membuang air besar atau kecil dengan menghadap kiblat atau membelakanginya.  Muhammad Aqil Haidar, Lc, dalam buku Adab Buang Hajat, mengungkapkan,  larangan ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al Anshori, di mana Rasulullah SAW bersabda:

Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi SAW bersabda,

Baca Juga

إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِبُوا » . قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ ، فَتَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى

“Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.”

Abu Ayyub mengatakan, “Dulu kami pernah tinggal di Syam. Kami mendapati jamban kami dibangun menghadap ke arah kiblat. Kami pun mengubah arah tempat tersebut dan kami memohon ampun pada Allah Ta’ala.”(HR. Bukhari Muslim)

Yang dimaksud dengan “hadaplah arah barat dan timur” adalah ketika kondisinya di Madinah. Namun kalau kita berada di Indonesia, maka berdasarkan hadits ini kita dilarang buang hajat dengan menghadap arah barat dan timur, dan diperintahkan menghadap ke utara atau selatan.”

Hadits ini menjelaskan bahwa di Madinah, arah timur dan barat dipilih untuk menghindari menghadap kiblat. Namun, bagi umat Islam di Indonesia, kiblat terletak di arah barat, sehingga ketika buang hajat, dianjurkan untuk menghadap utara atau selatan.

“Hukum dari larangan ini adalah haram apabila buang hajat dilakukan di tempat terbuka. Namun, jika seseorang buang hajat di dalam kamar mandi, aturan ini tidak berlaku. Hal ini mengingat konstruksi kamar mandi modern yang sudah memberikan penutup atau dinding yang memisahkan aktivitas pribadi dengan lingkungan sekitar,"jelas Muhammad Aqil Haidar.

Lantas mengapa dibedakan antara dalam ruangan dengan di luar ruangan? Karena terdapat hadist yang menunjukan kebolehan menghadap kiblat ketika buang hajat jika di dalam ruangan. Salah satunya:  Sebagaimana disebutkan oleh imam Nawawi:

أما حكم المسألة فمذهبنا أنه يحرم استقبال القبلة واستدبارها ببول أو غائط في الصحراء ولا يحرم ذل في البنيان ١٣

“Adapun hukum dalam masalah ini, dalam madzhab kami (syafii) diharamkan menghadap kiblat dan juga membelakanginya ketika buang air besar ataupun kecil ketika di padang pasir (ruang terbuka). Dan tidak diharamkan ketika di dalam ruangan.”

Dalam ajaran Islam, Aqil menjelaskan “Terdapat perbedaan aturan terkait etika buang hajat antara di dalam dan di luar ruangan. Hadits Nabi Muhammad SAW menunjukkan bahwa menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat dilarang, namun larangan ini berlaku khusus di ruang terbuka. Jika buang hajat dilakukan di dalam ruangan, seperti di kamar mandi, maka kebolehan menghadap kiblat dijelaskan melalui berbagai hadits,”jelas dia.

Ulama juga mengungkapkan hikmah mengapa kita tidak boleh menghadap kiblat atau membelakanginaya jika sedang buang hajat di luar ruangan. Salah satunya adalah yang diungkapkan imam as-Syairazi:

ولأن في الصحراء خلقا من الملائكة والجن يصلون فيستقبلهم بفرجه وليس في البنيان ذلك١٤

“Karena ketika di gurun pasir (ruang terbuka) terdapat makhluk-makhluk dari jin dan malaikah yang sedang shalat. Maka akan menghadap kepada kemaluan orang yang sedang buang hajat. Sedangkan jika dilakukan di dalam ruangan maka tidak akan terjadi hal itu.”

Ulama menjelaskan adanya perbedaan aturan ini dengan berbagai hikmah. Salah satunya dijelaskan oleh Imam as-Syairazi, yang mengatakan bahwa ketika seseorang buang hajat di tempat terbuka, terdapat makhluk dari kalangan malaikat dan jin yang sedang shalat.

Jika seseorang menghadap kiblat, maka ia akan menghadap langsung kepada makhluk-makhluk tersebut dengan kemaluannya, yang dianggap tidak sopan. Namun, hal ini tidak berlaku jika buang hajat dilakukan di dalam ruangan yang tertutup, sehingga aturan ini dikecualikan.

Aturan ini menunjukkan penghormatan terhadap kiblat serta menjaga adab dalam aktivitas sehari-hari, baik ketika berada di ruang terbuka maupun tertutup.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement