Selasa 08 Oct 2024 09:20 WIB

Detail Materi Gugatan Rp5 Triliun HRS Terhadap Jokowi dan Respons Istana

Sidang perdana gugatan perdata HRS terhadap Jokowi digelar hari ini di PN Jakpus.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Foto:

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Dini Purwono mengatakan, setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Prinsip hukum tersebut, kata dia, harus selalu dikedepankan.

“Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini dalam keterangannya merespons gugatan perdata HRS dkk, Senin (7/10/2024).

Dinia menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Namun, menurutnya, biarkan publik yang pada akhirnya menilai kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” kata Dini.

photo
Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement