Kamis 10 Oct 2024 15:44 WIB

PTUN Tunda Putusan Gugatan Pembatalan Hasil Pemilu Sampai Pelantikan Prabowo-Gibran Tuntas

PTUN tegaskan penundaan ini karena ketua majelis hakim sakit.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Pemilu 2024 (ilustrasi)
Foto: Republika
Pemilu 2024 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembacaan putusan sengketa antara PDI Perjuangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditunda. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menjadwalkan kembali sidang pembacaan putusan terkait pembatalan keputusan KPU atas hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024, pada 24 Oktober 2024 mendatang setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi menerangkan, semula perkara dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut akan diputuskan oleh majelis hakim pada Kamis (10/10/2024). Pembacaan putusan tersebut, kata Irvan rencananya memang akan dibacakan melalui sidang elektronik atau e-court.

Baca Juga

Namun kata Irvan, pembacaan putusan tersebut diputuskan untuk ditunda karena Ketua Majelis Hakim Joko Setiono dalam kondisi sakit. “Diberitahukan kepada penggugat, PDI-P, dan tergugat KPU, dan dua tergugat intervensi, bahwa hari ini (10/10/2024), seyogyanya agenda persidangan adalah pembacaan putusan. Oleh karena hakim ketua majelis atas nama Bapak Joko Setiono dalam keadaan sakit, maka agenda pembacaan putusan sengketa a quo ditunda. Dan ditetapkan kembali pada Kamis 24 Oktober 2024 pada jam 13:00 WIB melalui sidang e-court,” begitu kata Irvan di PTUN Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Irvan membantah penundaan pembacaan putusan tersebut terkait dengan pertimbangan eksternal, terutama menyangkut soal pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Hal tersebut, karena, selain KPU sebagai tergugat utama, dalam gugatan oleh PDI Perjuangan itu, juga menebalkan Gibran Rakabuming, dan Prabowo Subianto adalah sebagai tergugat intervensi-1, dan tergugat intervensi-2.

Irvan menyatakan, seluruh proses persidangan dalam perkara-perkara PTUN, seperti halnya dengan pengadilan lain, yang tak menjadikan faktor-faktor eksternal sebagai pertimbangan. “Kami sampaikan bahwa, majelis hakim, tidak terikat dengan agenda-agenda di luar persidangan. Jadi penundaan ini, karena alasan kemanusian saja, karena ketua majelisnya Bapak Joko Setiono dalam kondisi sakit,” ujar Irvan.

Sengketa antara PDI Perjuangan dengan KPU ini, diajukan oleh Megawati Sukarnoputri dan Hasto Kristiyanto sebagai penggugat. KPU sebagai tergugat utama, dan Gibran sebagai tergugat intervensi-1 serta Prabowo sebagai tergugat intervensi-2.

Dalam gugatan yang diajukan sejak April 2024 itu, PDI Perjuangan meminta dua hal kepada PTUN Jakarta agar memerintahkan KPU sebagai tergugat, melakukan penundaan atas keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024.

Dalam pokok perkara, PDI Perjuangan, juga meminta kepada PTUN Jakarta agar memerintahkan KPU membatalkan keputusan KPU 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024. PDI Perjuangan, dalam gugatannya itu juga meminta kepada majelis hakim PTUN Jakarta agar memerintahkan KPU mencabut keputusan KPU 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024, serta mencabut, dan mencoret pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 terpilih.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement