REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung dugaan kerugian negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dan industri kelapa sawit. Kejagung kembali mengandalkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor untuk menghitungnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, kasus yang objek pengusutannya berada di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut terkait dengan dugaan dalam penyalahgunaan perizinan kawasan perhutanan untuk perkebunan kelapa sawit. Kata Febrie, saat ini, tim penyidikannya sudah mulai melakukan penghitungan kerugian negara.
“Kita (penyidik) sudah minta kepada BPKP untuk melakukan penghitungan (kerugian negara),” begitu kata Febrie melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Namun, hingga saat ini tim penyidikannya di Jampidsus belum melakukan perilisan terkait dengan pemeriksaan saksi-saksi. Padahal proses penggeledahan untuk mencari bukti-bukti sudah dilakukan.
Pada Kamis (3/10/2024) lalu, tim penyidikan Jampidsus melakukan penggeledahan di Kementerian LHK. Penggeledahan yang dilakukan selama seharian itu, dilakukan di ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian LHK.
Penggeledahan juga dilakukan di Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan (SSPP), dan Pengendalian (Satlakwasdal), serta pada ruangan kerja direktorat pada pembayaran PNBP, PSDH, dan DR. Serta penggeledahan yang juga dilakukan di direktorat bidang pelepasan kawasan hutan, dan direktorat penegakan hukum, serta biro hukum Kementerian LHK.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut tim penyidikan di Jampidsus membawa sebanyak empat boks kontainer dokumen-dokumen dan file elektronik untuk menjadi barang-barang bukti.
“Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidan akorupsi pada tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit pada periode 2005 sampai dengan 2024 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” begitu kata Harli, Senin (7/10/2024).
Harli menerangkan, penyidikan korupsi dalam tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit ini, terkait dengan adanya penguasaan atas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum.
“Yang dalam penguasaan, serta pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara, atau perekonomian negara,” begitu ujar Harli.
Selanjutnya, kata Harli, tim penyidikan di Jampidsus, akan segera melakukan rangkaian pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan kasus baru ini.