REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nasib pemberantasan korupsi di Indonesia masih suram. Hal tersebut melihat rendahnya rata-rata tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan vonis-hukuman penjara, serta denda dari majelis hakim terhadap para terdakwa pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Indonesian Corruption Watch (ICW) dari publikasi hasil risetnya, Senin (14/10/2024) mengungkapkan, pemberantasan tipikor saat ini masih melabeil kiprah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang lebih unggul daripada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam catatan ICW, jumlah perkara korupsi 2023 yang sampai ke meja pengadilan, sebanyak 1.649 kasus dengan jumlah 1.718 terdakwa. “Berarti ada 1.649 persidangan, dengan 1.718 orang sebagai terdakwa tindak pidana korupsi sepanjang 2023,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Jumlah tersebut, berasal dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung serta level kejaksaan di bawahnya. Dan juga yang diajukan ke pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari jumlah tersebut, ada penurunan. Pada 2022, jumlah terdakwa korupsi yang diajukan ke persidangan ada sebanyak 2.249 orang, dengan jumlah 2.056 perkara. Ribuan perkara korupsi sepanjang 2023 lalu itu diketahui para terdakwanya dominan usia di atas 30 tahun.
Dan para terdakwa tipikor tersebut didominasi profesi swasta sebanyak 252 orang, para pegawai di pemerintahan daerah (pemda) sebanyak 207 orang, serta dari kalangan kepala desa, juga perangkat desa masing-masing 139-51 orang. Adapun jenis perkara korupsi yang mendominasi pada 2023 masih terkait dengan kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara yang jumlahnya mencapai Rp 56 triliun, dengan jumlah terdakwa 802 orang.
Selebihnya 37 terdakwa terkait dengan pemerasan, 63 terdakwa penggelapan, dan 88 terdakwa suap. Serta 19 terdakwa gratifikasi, obstruction of justice sebanyak 6 orang. “Dan yang paling menarik untuk jumlah terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang cuma 17 orang,” kata Kurnia.
Terkait dengan dominasi perkara korupsi kerugian keuangan negara tersebut, konstruksi penanganan kasusnya menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20/2001 Tindak Pidana Korupsi. Dan kejaksaan, mendominasi penanganan perkara sebanyak 789 terdakwa, sementara KPK hanya 13 terdakwa.
Jampidsus-Kejagung juga mendominasi penanganan perkara TPPU sebanyak 12 orang terdakwa. Sedangkan KPK hanya 5 terdakwa. Menurut Kurnia, suramnya pemberantasan korupsi sepanjang tahun lalu dengan melihat proses, dan hasilnya di persidangan.