REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Ketua Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Amin mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah menangani 14 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa tahapan kampanye Pilkada Jateng 2024. Sebanyak 11 kasus di antaranya merupakan laporan dan tiga kasus lainnya adalah temuan.
Sebanyak 14 dugaan kasus pelanggaran kampanye tersebut tersebar di berbagai daerah di Jateng, seperti Batang, Blora, Cilacap, Kendal, Temanggung, dan Kota Semarang. Dari seluruh dugaan kasus itu, hanya enam yang bisa diregistrasi. Sementara delapan lainnya tidak bisa diregistrasi karena tak terpenuhinya syarat formil dan meteriel.
Muhammad Amin mengungkapkan, saat ini kasus-kasus yang sudah teregistrasi masih ditangani oleh Bawaslu Jateng. "Kami belum bisa menyampaikan secara utuh karena masih dalam proses penanganan," kata Amin ketika diwawancara awak media di Kantor Bawaslu Jateng di Kota Semarang, Kamis (17/10/2024).
Dia menambahkan, bentuk kasus dugaan pelanggaran kampanye yang kini ditangani Bawaslu Jateng variatif. Mulai dari dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) hingga pelanggaran administratif.
Amin menjelaskan, dalam tugasnya, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menangani beberapa persoalan dalam penyelenggaraan pemilu, mencakup dgaan pelanggaran administrasi, pidana, etik, dan sengketa proses. Dia menyebut, setiap laporan yang diterima Bawaslu harus dikaji untuk menentukan jenis perkaranya.
"Kalau memang dugaannya mengarah pada pidana, kami melakukan melalui Sentra Gakkumdu, yaitu dari kepolisian, kejaksaan, dan juga Bawaslu. Nah di sana baru digodok, terpenuhi unsurnya apa saja, formil, materiel," ucap Amin.
Amin menjelaskan, Bawaslu memiliki waktu tiga hari untuk melakukan pengkajian terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu, kemudian memutuskan apakah dugaan itu memenuhi syarat ditindaklanjuti "Jika diperlukan, ditambah dua hari prosesnya," katanya