Kamis 31 Oct 2024 06:55 WIB

Usai Kasus Penusukan Santri, Sultan Instruksikan Kab/Kota Kendalikan dan Awasi Miras

Ingub ditandatangani setelah adanya kasus penusukan terhadap santri Krapyak.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Mas Alamil Huda
Barang bukti botol minuman keras (miras) oplosan dihadirkan saat gelar perkara kasus miras oplosan di Polres Bantul, Yogyakarta, Rabu (18/10/2023).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti botol minuman keras (miras) oplosan dihadirkan saat gelar perkara kasus miras oplosan di Polres Bantul, Yogyakarta, Rabu (18/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ingub itu ditandatangani Sultan pada 30 Oktober 2024 setelah adanya kasus penusukan terhadap santri Krapyak Yogyakarta.

Dalam ingub tersebut, Sultan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota se-DIY mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minuman keras/miras) untuk memberikan perlindungan, menjaga ketertiban, dan ketentraman masyarakat.

Baca Juga

Ada delapan poin yang ditekankan Sultan dalam ingub tersebut. Pertama, kabupaten/kota diminta melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol.

Kedua, kabupaten/kota diminta memastikan kegiatan peredaran, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Ketiga, membentuk dan mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.

“Keempat, mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengawasan minuman beralkohol,” kata Sultan dalam beleid tersebut.

Kelima, kabupaten/kota diminta melibatkan dan mengoptimalkan peran pemerintah kalurahan, kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Keenam, melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol.

Ketujuh, melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di masing-masing kabupaten/kota.

“Kedelapan, segera melaporkan pelaksanaan instruksi gubernur ini kepada Gubernur (DIY) paling lambat 15 hari kerja sejak instruksi ini mulai berlaku,” instruksi Sultan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement