REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran mengeluarkan pernyataan resmi setelah terjadinya serangan udara Israel di beberapa wilayah Iran yang dinilai gagal.
Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran menganggap tindakan agresif rezim Zionis terhadap beberapa pusat militer di Iran sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Israel dinilai melanggar prinsip pelarangan ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kedaulatan nasional suatu negara. Kemenlu Iran pun mengutuk keras serangan Israel tersebut.
Kementerian menambahkan bahwa Republik Islam Iran menganggap berhak dan berkewajiban untuk membela diri terhadap tindakan agresi asing, berdasarkan hak inherennya untuk membela diri secara sah, yang juga tercermin dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Republik Islam Iran menekankan penggunaan semua kemampuan material dan spiritual bangsa Iran untuk mempertahankan keamanan dan kepentingan vitalnya, tambahnya, berterima kasih kepada negara-negara pencinta damai di kawasan tersebut dan bagian lain dunia karena mengutuk tindakan agresi Israel terhadap Republik Islam.
"Tidak diragukan lagi, berlanjutnya pendudukan, tindakan ilegal, dan kejahatan rezim Zionis di kawasan tersebut, terutama genosida terhadap rakyat Palestina dan agresi terhadap Lebanon - yang terus berlanjut di bawah bayang-bayang dukungan militer dan politik menyeluruh dari Amerika Serikat dan beberapa negara barat lainnya - merupakan penyebab utama ketegangan dan ketidakamanan di kawasan tersebut," tegas kementerian tersebut.
Kementerian juga mendesak setiap negara anggota PBB, negara anggota Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, dan negara anggota Konvensi Jenewa 1949, untuk mengambil tindakan mendesak dan kolektif terhadap pelanggaran berat rezim Israel terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.