Selasa 29 Oct 2024 14:16 WIB

Asosiasi Desak Potongan Ojol Maksimal 10 Persen 

Terdapat empat juta lebih ojol yang bergantung hidupnya dari nilai potongan aplikasi.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mendesak regulator merevisi regulasi biaya potongan aplikasi sebesar 20 persen menjadi maksimal 10 persen. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mendesak regulator merevisi regulasi biaya potongan aplikasi sebesar 20 persen menjadi maksimal 10 persen. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mendesak regulator merevisi regulasi biaya potongan aplikasi sebesar 20 persen menjadi maksimal 10 persen. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menyampaikan peristiwa meninggalnya seorang pengemudi ojek online (online) menjadi momentum untuk mengubah regulasi tersebut. 

"Pada Agustus 2024, seorang pengemudi ojol diberitakan meninggal dunia saat mengantre makanan di kota Medan, Sumatera Utara, sungguh sangat ironi pekerjaan ojol yang salah satunya mengantre dan memesankan makanan untuk pelanggan malah membuat almarhum Darwin pengemudi ojol meregang nyawa akibat kelaparan," ujar Igun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

 

Igun menyampaikan musibah yang terjadi pada pengemudi ojol maupun berbagai kecelakaan lalu lintas yang terjadi di berbagai lokasi merupakan tragedi kemanusiaan. Igun menuding perusahaan-perusahaan aplikasi mengambil hak-hak pengemudi ojol secara berlebihan melanggar regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

 

"Kami mohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar tragedi yang sudah sangat merugikan pengemudi ojol ini dapat menjadi atensi," ucap Igun. 

 

Igun memperkirakan terdapat empat juta lebih pengemudi ojol yang bergantung hidupnya dari nilai potongan biaya aplikasi. Sementara itu, ucap Igun, oknum perusahaan aplikasi mengutip potongan biaya aplikasi melebihi regulasi 20 persen bahkan hingga mencapai 40 persen.

 

"Sudah sepantasnya kami menyebutnya sebagai praktek pencurian uang digital ataupun korupsi digital dari hak pengemudi ojol yang jumlahnya jutaan ini," sambung Igun. 

 

Igun menyampaikan Permenhub Nomor 12 sebagai induk regulasi jasa ojol yang tertera pada Kepmenhub Nomor KP 667 tahun 2022 mengatur hak potongan biaya aplikasi maksimal 15 persen. Kemudian terdapat perubahan lewat KP Nomor 1001 tahun 2022 dengan potongan biaya aplikasi menjadi maksimal 20 persen.

 

Igun menegaskan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia akan melawan regulasi yang sudah dibuat sebelumnya. Igun mengaku akan memperjuangkan revisi potongan biaya aplikasi maksimal 10 persen. Igun menilai bisnis perusahaan aplikasi sudah sangat besar dengan pembagian hasil 10 persen untuk perusahaan aplikasi dan 90 persen untuk pengemudi Ojol. 

 

"Hal ini juga menyangkut nyawa dan keselamatan jutaan pengemudi Ojol serta para pengguna jasa Ojol agar menjadi atensi khusus dan perlunya ketegasan dari Bapak Prabowo Subianto mengenai potongan biaya aplikasi ini," kata Igun. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement