REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdangangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong ditetapkan tersangka, Selasa (29/10/2024). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, peran Tom Lembong dalam kasus ini. Dikatakan Tom Lembong, pada saat menjabat sebagai menteri, telah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada pihak swasta PT AP.
“Yang kemudian gula kristal mentah tersebut, diolah menjadi gula kristal putih,” kata Qohar saat konfrensi pers di Kejakgung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Menurut Qohar, persetujuan impor dari Tom Lembong kepada PT AP tersebut melanggar hukum. Karena dikatakan Qohar, mengacu pada Keputusan Mendag dan Menteri Perindustrian 257/2004, dikatakan otoritas yang hanya boleh melakukan impor gula kristal adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Tetapi melalui persetujuan tersangka TTL (Tom Lembong) sebagai menteri perdagangan, PT AP melakukan impor gula kristal sebanyak 105 ton,” begitu kata Qohar. Dan persetujuan tersebut, dilakukan oleh Tom Lembong tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi-instansi terkait. Terutama rekomendasi dari Kemenperin
“Serta dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, guna untuk mengetahui berapa kebutuhan riil gula kristal di dalam negeri,” ujar Qohar.
Pada Desember 2015, Qohar melanjutkan, dilakukan rapat koordinasi (rakor) di bidang perekonomian. Dalam rakor tersebut, salah-satunya membahas tentang stabilitas harga gula dan pemenuhan stok nasional. Dari rakor tersebut, ditentukan kebutuhan gula kristal putih untuk nasional periode 2016, sebanyak 200 ribu ton.
Sedangkan sepanjang November sampai Desember 2015, CS yang juga dijerat tersangka dalam kasus ini, atas perannya sebagai Direktur Pengembangan PT PPI melakukan aksi korporasi internal. Yaitu dengan memerintahkan P, selaku staf senior manajer bahan pokok PT PPI.
Perintah tersebut, dengan melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang komoditas manis tersebut. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan-perusahaan itu melakukan impor gula berdasarkan rekomendasi, dan izin dari Tom Lembong.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement