REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Polresta Yogyakarta telah menangkap tujuh orang tersangka terkait kasus penganiayaan dan penusukan santri Pondok Pesantren (Ponpes) al-Munawwir Krapyak. Meski begitu, saat ini peran dari masing-masing pelaku masih terus didalami oleh polisi, termasuk siapa yang berperan menusuk korban.
“Berdasarkan alat bukti dan kesaksian yang ada, kami masih mendalami peran masing-masing dari tersangka yang kita amankan,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Dharma di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).
Tujuh orang yang sudah ditangkap berjenis kelamin laki-laki berinisial VL (41 tahun), NH alias E (29 tahun), F (27 tahun), J (26 tahun), Y (23 tahun), T (25 tahun), dan R alias C (43 tahun). Meski begitu, pelaku yang melakukan penusukan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Ini masih kita cari (yang pelaku penusukan),” ungkap Aditya.
Dikatakan Aditya, tujuh tersangka tersebut diamankan di beberapa tempat dan waktu yang berbeda. Bahkan, ada dari tersangka yang bersembunyi dari polisi. “Tentunya mereka ada yang sembunyi, dan alhamdulillah bisa kita amankan,” jelasnya.
Aditya menyebut, tujuh tersangka yang diamankan berdasarkan tiga laporan polisi (LP) dari dua tempat kejadian perkara (TKP). Dua TKP ini, katanya berkaitan, di mana korban dua santri yang dianiaya dan ditusuk oleh pelaku terjadi di TKP kedua.
Dua santri yang menjadi korban yakni Shafiq F (19 tahun) dan M Aufal (23 tahun). Mereka menjadi korban penganiayaan dan penusukan dari pelaku yang saat itu terpengaruh minuman keras (miras).
“Kenapa (dua TKP) ini berkaitan? Karena dari hasil pemeriksaan kami begitu kejadian yang pertama Rabu (23/10/2024) malam, itu ada seseorang yang memprovokasi, menyiapkan tempat, kemudian membelikan minuman agar teman-temannya nanti menuju ke tempat itu. (Mereka) minum, setelah itu mabuk, langsung membuat keributan. Dari kedua kejadian tersebut kami melakukan penyelidikan, dan bisa mengamankan tujuh orang dari dua peristiwa tersebut,” kata Aditya.