REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Dua santri Pondok Pesantren (Ponpes) al-Munawwir Krapyak yang menjadi korban penganiayaan dan penusukan di Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta pada pekan lalu merupakan korban salah sasaran.
Keduanya yakni Shafiq F (19 tahun) dan M Aufal (23 tahun), diserang oleh sekelompok orang yang berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Polisi telah menangkap tujuh orang kaitannya dengan kasus tersebut, yakni VL (41 tahun), NH alias E (29 tahun), F (27 tahun), J (26 tahun), Y (23 tahun), T (25 tahun), dan R alias C (43 tahun). Mereka ditangkap dari tiga laporan polisi (LP), dan dari dua tempat kejadian perkara (TKP).
Lantas apa motif pelaku melakukan penganiayaan?
Polisi menduga santri Krapyak itu merupakan korban salah sasaran. Antara pelaku dan korban tidak mempunyai hubungan khusus.
“Kemungkinan besar seperti itu (jadi korban salah sasaran), karena santrinya lagi makan sate, (santrinya) tidak ada kaitan apapun dengan (kejadian di TKP) yang pertama, kemudian terjadi peristiwa (penusukan santri di TKP kedua) sampai dianiaya, sampai luka,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).
Aditya menjelaskan, penganiayaan dan penusukan santri ini terjadi di tempat kejadian perkara kedua pada Rabu (23/10/2024) di dekat Luku Cafe. Kejadian di kedua ini dipicu oleh peristiwa di lokasi pertama. Oleh karena itu, pelaku di lokasi pertama dan kedua adalah rombongan yang sama.
“Kenapa (dua TKP) ini berkaitan? Karena dari hasil pemeriksaan kami begitu kejadian yang pertama Rabu (23/10/2024) malam, itu ada seseorang yang memprovokasi, menyiapkan tempat, kemudian membelikan minuman agar teman-temannya nanti menuju ke tempat itu. (Pelaku) Minum, setelah itu mabuk, langsung membuat keributan. Dari kedua kejadian tersebut kami melakukan penyelidikan, dan bisa mengamankan tujuh orang dari dua peristiwa tersebut,” ucap Aditya.
Teriakan bunuh