Kamis 31 Oct 2024 10:39 WIB

Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Pengajuan pengesahan perkawinan Rizky dan Mahalini karena adanya permasalahan teknis.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Rizky Febian dan Mahalini resmi melangsungkan pernikahan pada Jumat (10/5/2024). Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau itsbat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Foto: Dok. Instagram/@rizkyfbian/@axioo/@emanuel_ak
Rizky Febian dan Mahalini resmi melangsungkan pernikahan pada Jumat (10/5/2024). Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau itsbat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau itsbat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keduanya akan menggelar sidang itsbat pada 4 November 2024. Pengesahan ini diajukan karena pasangan tersebut belum memiliki akta nikah meski sudah melakukan ijab kabul pada 10 Mei 2024.

Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto, mengungkapkan alasan kliennya mengajukan permohonan itsbat nikah tersebut. Markus mengeklaim pengajuan pengesahan itu karena adanya permasalahan teknis.

Baca Juga

“Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” kata Markus dalam keterangan tertulis yang diunggah di akun Instagramnya, dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Markus juga mengeklaim bahwa pernikahan kliennya telah sah pada 10 Mei 2024. Menurut Markus, Rizky Febian sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus itsbat nikah di Pengadilan Agama.

Ia pun mengungkapkan bahwa permohonan pengesahan pernikahan atau itsbat nikah adalah sesuatu hal yang wajar jika ada masalah teknis. “Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permohonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” kata Markus.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement