Selasa 05 Nov 2024 16:45 WIB

Kembali Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus Kedua yang Menjerat Mantan Dirjen Kereta Api

Kasus lain terkait pembangunan jalur rel kereta api Sei Besitang-Langsa 2017-2023.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) digelandang ke sel tahanan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejagung, Ahad (3/11/2024).
Foto: Jampidsus Kejagung
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) digelandang ke sel tahanan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejagung, Ahad (3/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan direktur jenderal (dirjen) perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono (PB) kembali ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap PB merupakan kali kedua setelah sebelumnya juga terjerat kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pada Selasa (5/11/2024), tim penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan PB sebagai tersangka korupsi dalam kegiatan dan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan (LRT) di Provinsi Sumsel. PB, dalam kasus tersebut, dikatakan menerima setoran mencapai Rp 18 miliar.

Baca Juga

“PB selaku direktur jenderal perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode Mei 2016-Juli 2017 ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan, pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan 2016-2020,” begitu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie) Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari melalui siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Vanny menjelaskan, penetapan tersangka terhadap PB merupakan peningkatan status hukumnya yang selama ini sebagai saksi. Kata Vanny, tim penyidikan sudah memeriksa PB sebanyak tujuh kali sebagai saksi terkait kasus yang merugikan keuangan negara Rp 1,3 triliun tersebut.

Pemeriksaan terakhir terhadap PB, kata Vanny, terakhir kali dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel pada 4 Oktober 2024 lalu. Dan dari hasil pemeriksaan terhada PB, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, ditemukan cukup bukti untuk penetapan tersangka.

Vanny mengungkapkan, beberapa bukti yang berujung pada penetapan PB sebagai tersangka adalah menyangkut soal aliran-aliran uang yang bersumber dari setoran. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi, maupun para tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp 18 miliar,” begitu kata Vanny.

Dia melanjutkan setoran-setoran tersebut ditampung ke dalam rekening pribadi PB sepanjang 2016-2020. “Hal tersebut, merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub,” ujar Vanny.

Kasus korupsi terkait kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana LRT Sumsel ini sebelumnya sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni BHW yang ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Perentjaa Djaja.

Tiga tersangka lainnya, adalah T selaku Kepal Divisi I PT Waskita Karya Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya Tbk, dan SAP yang dijerat atas perannya sebagai Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Tbk. Semua tersangka, kini dalam penahanan di Kejati Palembang.

Sedangkan tersangka PB, ditahan di Rutan Kejagung. Hal tersebut karena PB pada Ahad (3/11/2024) ditangkap oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). PB ditangkap di Sumedang, Jawa Barat (Jabar). Namun penangkapan PB oleh tim penyidik Jampidsus tersebut, terkait dengan kasus dugaan korupsi lain dalam pembangunan jalur rel kereta api Sei Besitang-Langsa 2017-2023.

Pada kasus tersebut, PB disebut ada menerima pemberian uang Rp 2,6 miliar dari swasta salah satu pelaksana proyek pembangunan rel sepanjang 101 kilometer (km) dari Sumut ke Aceh tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement