Senin 11 Nov 2024 21:03 WIB

Jangan Lakukan Sholat di Waktu-Waktu Berikut Ini Kecuali…

Terdapat waktu-waktu yang dilarang sholat

Ilustrasi sholat. Terdapat waktu-waktu yang dilarang sholat
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Ilustrasi sholat. Terdapat waktu-waktu yang dilarang sholat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Rasulullah SAW memberikan panduan agar tidak melakukan sholat wajib atau pun sunnah di waktu-waktu tertentu.

Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘Ala Madzhab al-Imam as-Syafii dijelaskan bahwa terdapat waktu-waktu yang dilarang untuk sholat yaitu:

Baca Juga

Pertama, ketika matahari telah tergelincir (dalam ukuran fikih biasanya diukur dengan bayang-bayang tombak yang sudah sama dengan tombaknya). Kira-kira pukul 11.30-11-45). Kecuali pada hari Jumat, kerena untuk pelaksanaan sholat Jumat.

Kedua, setelah sholat subuh hingga matahari terbit setinggi tombak. Ketiga, setelah sholat Ashar hingga terbenamnya matahari. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (no 831).

عن عقبة بن عامر - رضي الله عنه - قال: ثلاث ساعات كان رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ينهانا أن نصلي فيهن، وأن نقبر موتانا: حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع، وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تميل الشمس، وحين تضيف الشمس للغروب حتى تغرب

Dari ‘Uqbah bin Amir ra, dia berkata, “Ada tiga saat yang kami dilarang Rasulullah untuk shalat atau menguburkan jenazah padanya, yaitu ketika matahari terbit dengan terang benderang hingga meninggi; kemudian ketika bayangan benda dalam keadaan tegak sampai agak miring ke timur; dan ketika matahari menjelang tenggelam sampai benar-benar tenggelam.”

BACA JUGA: Kehancuran Proyek Zionisme Israel Mulai Terlihat Jelas?

Yang dimaksud dengan bazighatan di sini adalah awal munculnya bulatan matahari.

Hukum makruh ini kecuali jika tidak ada sebab sebelumnya, atau penguburannya disengaja.

Akan tetapi, jika tidak ada kesengajaan dalam penguburannya dan merupakan kesepakatan, atau jika shalatnya memiliki sebab sebelumnya, seperti sholat sunnah wudhu, sholat tahiyyatal masjid, dan qadha shalat yang terlewat, maka tidak ada makruh Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada kemakruhan.

photo
Infografis Rukun Sholat - (Dok Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement