REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transgender Isa Zega mendapat sorotan karena umroh ke Tanah Suci dengan mengenakan pakaian berhijab. Salah satunya yang mengecam adalah anggota DPR Mufti Anam, Senin (18/11/2024).
Ternyata, bukan kali ini Isa Zega umroh ke Tanah Suci dengan mengenakan pakaian wanita. Pada tahun lalu, juga viral videonya umroh ke sana dengan mengenakan pakaian wanita.
Pada saat itu, dia pun mendapat sorotan dari MUI. Dikutip dari laman resmi MUI Digital, berdasarkan pemberitaan berjudul Viral Waria Umrah Pake Hijab, MUI Sulsel Beri Komentar yang ditayangkan pada 12 Mei 2023, pada saat itu MUI Sulawesi Selatan mengomentari video viral Isa Zega ini ikut dalam barisan perempuan saat umroh.
DR KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA dalam komentarnya menjelaskan apa yang dilakukan Iza Zega adalah hal yang tidak dibenarkan dalam Islam. “Jika ia seorang laki-laki maka harus berpenampilan ke kodratnya sebagai seorang lelaki,” katanya.
Ia juga mengulas tentang transgender dalam Islam. “Dalam Islam kita kenal dengan istilah Khuntsa, Mukhanats dan Mutarajjilah”, katanya.
Mukhannats adalah laki-laki yang berperilaku maupun berpenampilan seperti perempuan, padahal fisiknya jelas seperti laki-laki asli
Mutarajjilah adalah perempuan yang perilaku dan penampilannya menyerupai laki-laki, padahal fisiknya jelas seperti perempuan asli
Khuntsa merujuk pada orang yang memiliki dua alat kelamin sekaligus dalam tubuhnya sejak lahir. Adapun kasus ini harus ditangani medis sehingga diharapkan bisa menemukan kecendrungan sebagai laki-laki atau perempuan.
Dari ketiga kriteria ini mukhannats dan Mutarajjilah adalah perkara yang sangat dilarang Allah dan Rasulullah sebagaimana sabda nabi: “Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan.” Dalam hadis lain disebutkan, “Allah melaknat perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan.”
Dari keterangan hadits ini KH Syamsul Bahri menjelaskan jika perbuatan ini termasuk mukhannats yaitu seorang lelaki yanng menyerupai perempuan maka Allah akan melaknatnya selama ia terus memakai pakaian yang menyerupai perempuan.
Sementara, Anggota DPR Mufti Anam mengaku mendapat banyak pesan di akun instagramnya. Terutama, terkait umrohnya seorang transgender Isa Zega.
"Saya banyak sekali mendapatkan DM (pesan) tautan dari media sosial yang bagaimana setelah saya lihat, ada seseorang namanya 'Mami Online' alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang di awalnya adalah seorang laki-laki, dia melakukan ibadah umroh dengan menggunakan hijab syar'i dan ini merupakan bagian dari penistaan agama," ujar Mufti Anam dikutip Republika dari akun Instagramnya @mufti.anam, Selasa (19/11/2024).
Menurut Mufti, Isa Zega tetap laki-laki secara lahiriah meskipun sudah mengubah wujudnya menjadi perempuan. Dia pun mengatakan seharusnya Isa Zega menggunakan tata cara laki-laki saat melakukan ibadah.
Dalam hukum Islam, termasuk yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki. Karenanya, dalam melakukan prosesnya tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki.
Mufti menduga perbuatan Isa Zega ini telah melanggar KUHP. Isa Zega, katanya, bisa terancam hukuman penjara 5 tahun.
Mufti menilai perbuatan Isa Zega umroh dengan mengenakan pakaian wanita, adalah bentuk penistaan agama. Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Penegak hukum, kepolisian, dan pihak-pihak terkait untuk segera menangkap si mami online ini agar ke depan tidak ada mami-mami online lain yang melecehkan agama kita. Ingat, bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk Islam terbesar kedua di dunia. Harapan kami tidak menimbulkan kericuhan di tengah-tengah masyarakat, juga tidak menjadi contoh yang buruk," ujar Mufti.