Sabtu 23 Nov 2024 14:00 WIB

G7 Bahas Perintah ICC Tangkap Netanyahu dan Yoav Gallant

Netanyahu dan Yoav Gallant dinilai sebagai yang paling bertanggung jawab.

Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant.
Foto: Debbie Hill /Pool via AP
Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant.

REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Italia pada Jumat (22/11) mengumumkan bahwa negara-negara G7 akan membahas surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk pejabat otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant pada pertemuan Menteri Luar Negeri pada 25 November.

"Kami menghormati dan mendukung Mahkamah Pidana Internasional, tetapi kami percaya bahwa perannya harus bersifat hukum daripada politik," kata Menteri Luar Negeri Italia Antonio Tajani kepada wartawan di sebuah acara di Turin, Italia utara.

Baca Juga

"Kami akan meninjau dokumen-dokumen tersebut untuk memahami alasan keputusan pengadilan," tambahnya.

Tajani mengomentari surat perintah penangkapan ICC dan pertemuan Menteri Luar Negeri G7 mendatang, yang akan diselenggarakan oleh Italia pekan depan.

Para menteri luar negeri negara-negara G7, yang meliputi AS, Jerman, Prancis, Kanada, Inggris, Italia dan Jepang akan diadakan di kota Anagni dan Fiuggi pada 25-26 November, tambahnya.

"Para Menteri Luar Negeri G7 akan memulai diskusi di Fiuggi pada Senin (25/11), dan kami akan membuat keputusan dengan sekutu kami. Ini adalah kebijakan yang telah digariskan oleh Perdana Menteri kami (Giorgia Meloni), dan saya ditugaskan untuk melaksanakannya," katanya.

Pada Kamis (21/11), ICC mengumumkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant pada hari sebelumnya "atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sejak setidaknya 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024," ketika jaksa ICC Karim Khan meminta surat perintah tersebut.

Dengan demikian, pihak mahkamah juga dengan suara bulat menolak tantangan Israel terhadap yurisdiksi berdasarkan pasal 18 dan 19 pada Statuta Roma.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement