REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Memahami tata cara dan pengelolan sampah mulai dari tingkat rumah tangga, toko, pasar hingga pabrik sangat penting untuk diketahui oleh siapapun. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Tia Fitriani saat Sosialisasi Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah bertempat di Desa Tenjolaya Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, Jumat (22/11/2024)
Tia mengajak masyarakat untuk merubah pola pikir dalam memperlakukan sampah dengan bijak dan menerapkan pola hidup sehat serta menyikapi pengelolaan sampah merupakan bagian dari kebutuhan akan hidup sehat.
"Saya ingin masyarakat memiliki cara pandang yang positif tentang bagaimana memperlakukan dan mengelola dengan baik terhadap sampah ini yang akan berdampak pada pola hidup bersih dan sehat. Bahkan tidak menutup kemungkinan kasus stunting yang saat ini harus kita perangi bersama ada kaitannya dengan pengelolaan sampah yang buruk," ucap Tia.
Lebih lanjut, Tia berharap setelah ada edukasi dan sosialisasi perda tentang sampah ini, masyarakat dapat mengimplementasikannya di lingkungan sekitarnya dalam mengurai sampah secara baik dan benar.
"Karena sebuah perubahan itu harus diawali dari diri sendiri itu lebih baik. Dan ketika betul-betul diterapkan akan sangat bermanfaat baik bagi diri kita sendiri maupun bagi orang lain dan lingkungannya," kata Tia.
Bahkan, tambah Tia, pihaknya akan terus mensosialisasikan tentang pengelolaan sampah kepada masyarakat dan pentingnya mencintai lingkungan sekitar kita khususnya di Jawa Barat.
"Ke depannya, saya akan terus bersuara tentang kebersihan lingkungan. Tidak terkecuali persoalan stunting, saya ingin masyarakat juga lebih memahami pentingnya wawasan dan edukasi untuk menuntaskan stunting tersebut," pungkasnya.