Senin 25 Nov 2024 18:38 WIB

Dugaan Suap Hakim Rp1 Triliun, Mantan Ketua MK: Indikasi Mafia Peradilan Ada

Pengungkapan kasus ini harus tanpa batas waktu.

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva, menilai temuan uang hampir Rp.1 triliun di rumah tersangka Zarof Ricar mengindikasikan mafia peradilan itu memang ada.
Foto: Surya Dinata/RepublikaTV
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva, menilai temuan uang hampir Rp.1 triliun di rumah tersangka Zarof Ricar mengindikasikan mafia peradilan itu memang ada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, melihat penemuan uang hampir Rp.1 triliun, yang diduga digunakan untuk suap hakim,  mengindikasikan mafia peradilan itu ada. Kasus ini harus diungkap tanpa ada batas waktu pengungkapannya.

Hal ini disampaikan Hamdan, menanggapi dugaan adanya mafia peradilan dari temuan uang Rp.1 triliun saat menggeledah rumah tersangka kasus suap-gratifikasi Ronald Tannur, Zarof Ricar.  Hamdan mengatakan, jaksa penyidik harus mengungkap satu per satu sumber uang hampir Rp.1 trilin itu.  “Ini penting untuk memutus mata rantai mafia peradilan itu terbukti ada,” ungkap Hamdan, Senin (25/11/2024).

Dijelaskannya, adanya temuan uang saat tim Kejagung menggeledah rumah Zarof Ricar mengindikasikan mafia peradilan itu memang ada. Menurutnya, dilihat dari angkanya yang mencapai hampir Rp.1 triliun, kemungkinan besar uang itu bukan hanya suap untuk satu kasus saja. Tetapi uang suap untuk puluhan kasus. 

“Bagi saya (pengungkapan) kasus ini tidak boleh ada batas waktunya. KBiar aja kasus ini dikejar sampai ke akar-akarnya,” ungkap Hamdan. Dengan demikian, lanjutnya, akan terbuka jaringan mafia peradilan tersebut.

Jika benar-benar dikejar, Hamdan yakin pasti akan ditemukan keterlibatan  ke atas maupun pihak lain. “Tidak mungkin uang Rp.1 triliun hanya dari satu pihak  saja. Saya kira ini puluhan bahkan ratusan kasus (suap putusan pengadilan),” papar Hamdan.

Kasus Zarof Ricar bisa menjadi  pintu masuk Kejaksaan untuk memberantas mafia peradilan. “Ini kasat mata sekali,” kata dia.

Diakuinya, penyidik kejaksaan mungkin akan menemui kesulitan dalam pembuktian. Hal ini karena uang Rp.1 trilun ini bentuknya uang cash, yang sulit ditelusuri sumbernya. Berbeda jika uang ini dilakukan melalui transefer dana. “Jadi memang harus diurut satu per satu kasusnya,” paparnya. 

Menurut Hamdan, Zarof Ricar bisa dihukum dengan hukuman seumur hidup. “Itu bisa dipakai pembuktian terbalik,” jelasnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement