Kamis 14 Nov 2024 20:52 WIB

Tersangka MW dan ZR Saling Bungkam Soal Korupsi Suap Vonis Ronald Tannur

MW diperiksa selama lebih dari delapan jam oleh tim penyidik Jampidsus

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
MW kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kamis (14/11/2024)
Foto: Bambang Noroyono
MW kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kamis (14/11/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Meirizka Widjaja (MW) memilih bungkam saat ditanya wartawan perihal perkara korupsi suap-gratifikasi yang menyeretnya ke sel tahanan.  Ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur itu menolak menjawab pertanyaan perihal uang-uang pengaturan vonis kasus kematian Dini Sera Afriyanti.

MW kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kamis (14/11/2024). MW diperiksa selama lebih dari delapan jam sebagai tersangka oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga

Setelah menjalani pemeriksaan, MW dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejakgung, di Kebayoran Baru, di Jakarta Selatan (Jaksel). Sejak ditetapkan tersangka pada Senin (4/11/2024) lalu, MW ditahan di Rutan Kelas-1 Surabaya, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Pemeriksaan MW pada Kamis (14/11/2024) berbarengan dengan kelanjutan penyidikan terkait dengan peran Zarof Ricar (ZR). Penyidik juga menghadirkan ZR untuk diperiksa bersama-sama MW. Namun usai menjalani pemeriksaan, keduanya sama-sama menolak untuk menjawab apapun pertanyaan terkait kasus yang menjerat keduanya.

ZR, adalah mantan pejabat tinggi yang pernah dipercaya sebagai kepala badan diklat hukum, dan peradilan di Mahkamah Agung (MA).  MW, dan ZR dua dari sementara total tersangka terkait kasus korupsi suap-gratifikasi vonis Ronald Tannur.

Usai menjalani pemeriksaan, ketika ditanya para wartawan kepada MW tentang berapa uang yang sudah dia keluarkan untuk menyuap para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan di MA? MW memilih bungkam. MW cuma menunduk saat dikejar-kejar pertanyaan wartawan sebelum digelandang penyidik ke dalam mobil tahanan. Pun ZR, juga bungkam ketika ditanya soal berapa banyak kasus yang dalam pengurusannya selama ini.

Ronald Tannur dipidana terkait dengan kematian kekasihnya Dini Sera Afriyanti, pada November 2023 lalu. Ronald Tannur menjadi terdakwa, dan diajukan ke persidangan di PN Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun, atas tuduhan pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUH Pidana, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian seperti dalam Pasal 351 ayat (3).

Pada Juli 2023 PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dari semua dakwaan, dan tuntutan karena dinyatakan tak bersalah. Atas vonis tersebut, JPU mengajukan kasasi ke MA. Namun dalam proses pengajuan kasasi tersebut, tim penyidik Jampidsus-Kejakgung, pada Rabu (23/102/2024) menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur tersebut.

Ketiga hakim tersebut, di antaranya Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Ketiga hakim tingkat pertama tersebut, ditangkap penyidik di Surabaya karena diduga menerima suap-gratifikasi dari Lisa Rahmat (LR) pengacara Ronald Tannur.

Suap-gratifikasi itu, agar ketiga hakim memvonis bebas Ronald Tannur terkait pembunuhan Dini Sera. LR juga ditangkap pada hari itu (23/10/2024) juga di Jakarta. Diketahui sementara ini dari penyidikan, LR menyerahkan uang Rp 1,5 miliar, dan Rp 2 miliar kepada ketiga hakim ED, M, dan HH tersebut.

Uang pertama, bersumber dari MW, ibu dari Ronald Tannur. Sedangkan sumber uang kedua, merupakan kas pribadi LR yang dijanjikan akan diganti oleh MW. Kasus suap-gratifikasi vonis bebas tersebut pun berujung pengungkapan yang lebih besar.

Pada Kamis (24/10/2024), penyidik Jampidsus menangkap ZR di Jimbaran, Bali.

ZR adalah mantan pejabat tinggi yang pernah mengisi jabatan sebagai kepala badan diklat hukum, dan peradulan di MA. Dari penangkapan ZR tersebut terungkap, LR juga memberikan uang Rp 5 miliar kepada ZR agar disampaikan ke tiga hakim MA, yakni Hakim S, Hakim A, dan Hakim S yang memeriksa kasasi, agar tetap membebaskan Ronald Tannur. LR juga memberikan uang Rp 1 miliar kepada ZR sebagai imbalan jasa.

Dari penyidikan lanjutan diketahui pula, ZR merupakan rekanan LR. LR yang meminta ZR untuk diperkenalkan dengan pejabat di PN Surabaya berinisial R untuk mengatur komposisi majelis hakim yang bisa membebaskan Ronald Tannur di tingkat pertama. Status hukum R hingga saat ini belum diketahui.

Namun terungkapnya peran ZR membuka pengusutan kasus yang lebih. Hal tersebut karena dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Jampidsus di rumah ZR di kawasan Senayan, Jaksel, ditemukan timbunan uang setotal Rp 922 miliar, dan kepingan-kepingan emas sebanyak 51 Kg.

Timbunan uang hampir Rp 1 triliun, dan kepingan emas sebanyak 446 buah tersebut, diakui ZR kepada penyidik adalah hasil dari pengurusan banyak perkara selama dia menjabat di MA sejak 2012.

Terkait dengan nasib kasasi Ronald Tannur, pada Rabu (23/10/2024) saat penyidik Jampidsus menangkap tiga hakim di Surabaya, MA mempublikasi putusan yang membatalkan vonis bebas Ronald Tannur. Hakim agung menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara 5 tahun. Namun hukuman tersebut, mengacu pada perbuatan Ronald Tannur yang melakukan penganiayaan, dan bukan pembunuhan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement