Selasa 26 Nov 2024 13:53 WIB

Ternyata Bukan Rem Blong, Ini Penyebab Kecelakaan Mematikan di Slipi

Kecelakaan menyebab satu orang pengendara motor meninggal dunia.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Kecelakaan truk tronton Slipi.
Foto: Tangkapan Layar TMC
Kecelakaan truk tronton Slipi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan terkait kecelakaan yang melibatkan truk tronton di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024). Kecelakaan yang menyebabkan satu orang pengendara motor meninggal dunia itu diduga disebabkan karena sopir tronton mengantuk.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kecelakaan itu terjadi pada sekitar pukul 06.47 WIB. Truk tronton bernomor polisi B 9586 HI yang menabrak sejumlah kendaraan itu diketahui berasal dari Cikarang dan hendak menuju ke Tangerang.

Baca Juga

"Tadi pada saat terjadi TKP di turunan Slipi, pada saat dari timur ini kendaaran sudah lampu merah dan kendaraan dari arah Palmerah ke Petamburan sudah hijau," kata dia, Selasa.

Alhasil, truk tronton yang menerobos lampu merah menabrak sejumlah kendaraan dari arah Palmerah ke Petamburan. Akibatnya, terdapat satu kendaraan roda empat dan lima kendaraan roda dua yang tertabrak oleh truk tronton tersebut.

Berdasarkan keterangan sementara, sopir truk tronton itu mengantuk saat mengendarai kendaraan. Karena itu, sopir tersebut menerobos lampu merah. "Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara ini sopir mengantuk. Jadi dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk," kata Latif.

Ia menambahkan, polisi juga telah melakukan pengecekan terhadap truk tronton yang mengalami kecelakaan. Menurut dia, seluruh fungsi truk itu tidak bermasalah. "Bukan (rem blong). Tadi kami sudah cek fungsi dan berfungsi. Sementara sudah saya tanyakan, tapi ini kami lidik lebih lanjut. Sementara dia mengakui dia mengantuk," kata Latif.

Latif menambahkan, truk yang menabrak sejumlah kendaraan itu juga telah melanggar aturan pembatasan operasional kendaraan berat. Pasalnya, truk masih melintas di jalan arteri setelah lewat pukul 05.00 WIB.

"Kan batasan jam 5.00 sudah tidak boleh melintas baik tol dalam kota apalagi jalan arteri. Nah ini kejadiannya pukul 07.00. Berarti dia jelas-jelas sudah melanggar daripada peraturan tersebut," kata dia.

Ia menyebutkan, akibat kejadian itu, terdapat satu orang korban yang meninggal dunia. Sementara itu, tiga orang korban dilaporkan mengalami luka berat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement